Pasca Diberlakukan PSBB, Layanan GrabBike dan GoRide Lenyap Dari Aplikasi
Merdeka.com - Gubernur DKI Anies Baswedan telah meresmikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, pada Kamis (9/4).
Adapun Pergub Nomor 33 Tahun 2020 ini memiliki 28 pasal yang mengatur PSBB Jakarta, salah satunya adalah larangan naik sepeda motor.
Salah satu yang terkena dampak paling terasa adalah tukang ojek, baik pangkalan maupun online. Karena dengan peraturan ini, mereka dilarang menarik penumpang.
"Ojek tidak boleh antar penumpang, tetapi ojek boleh antar barang. Aturan ini dituangkan dalam Pergub tentang PSBB mengacu pada aturan Permenkes Nomor 9 tahun 2020," ujar sang Gubernur.
Melansir laporan dari Tekno Liputan6.com, layanan GrabBike dan GoRide yang hadir di dalam aplikasi pun hilang atau tidak dapat diakses lagi oleh pengguna di Jakarta.
Sementara, beberapa pengguna yang berada di luar daerah Jakarta masih bisa menemukan layanan GrabBike dan GoRide bisa diakses.
Hal serupa diungkap oleh akun Twitter Transport for Jakarta (@TfJakarta), yang mencuitkan, "Mengapresiasi @gojekindonesia dan @GrabID yang menghilangkan sementara fitur go ride dan grab bike untuk mendukung program PSBB."
Sebelumnya, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) layanan ojek online dilarang membawa penumpang dan hanya boleh mengangkut barang. Hal tersebut merupakan salah satu pedoman dalam Permenkes PSBB yang diterbitkan baru-baru ini.
Sumber: Liputan6.comReporter: Yuslianson
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya