LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

2 Januari 2019, Layanan Online Single Submission Pindah ke BKPM

Pemerintah akan segera memindahkan Online Single Submission (OSS) ke Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2 Januari 2019. Seperti diketahui, saat ini OSS masih berada di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Pemerintah akan melakukan rapat rutin selama tiga hari.

2018-12-18 14:53:44
Perizinan
Advertisement

Pemerintah akan segera memindahkan Online Single Submission (OSS) ke Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2 Januari 2019. Seperti diketahui, saat ini OSS masih berada di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

"Yang kita serahkan nanti per 2 Januari itu baru operasional layanan sistem OSS nya, dengan pendukung-pendukung nya, operasionalnya," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Kantornya, Selasa (18/12).

Untuk mematangkan rencana pengalihan ini, pemerintah akan melakukan rapat rutin selama tiga hari yaitu pada 26, 27, 28 Desember 2018. "Komitmen minggu ini kita akan rapat rutin nanti 26,27,28 untuk membicarakan skaligus simulasi teknis kepindahannya di BKPM. Operasional layanannya, bukan kebijakan," jelas Susiwijono.

Advertisement

Namun demikian, Susiwijono menegaskan, aspek kebijakan masih akan berada di Kemenko Perekonomian dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution seperti regulasi antarkementerian dan lembaga (omnibus law), aspek bisinis, penyelesaian kasus, hingga integrasi dengan pemerintah daerah.

"Perkembangannya kan panjang, integrasi dengan PNBP, sistem pembayaran, masih banyak pengembangan ke depan. Operasional pindah ke BKPM 2 Januari, dari empat aspek itu, hanya operasionalnya saja yang dipindahkan ke BPKM, sisanya masih di Menko dan bukan hanya Online Single Submission, Inpres 7 kan disebutkan semua kebijakan yang lintas kementerian harus di Kemenko," tandasnya.

Advertisement

Baca juga:
Pemerintah Akan Kumpulkan Pelaku Usaha Ikan Hias Bahas Kemudahan Perizinan
Dorong Pertumbuhan Ikan Hias, Menko Luhut Bakal Permudah Izin Bagi Pengusaha
KPK Minta Masyarakat Awasi Perizinan Hotel di Yogya
Polisi tak beri izin pelaksanaan acara bertema khilafah di Bogor
Polemik Pembangunan Rumah Sakit di Tangsel, Ditolak Warga Hingga MA
Cegah Marak Praktik Suap, Pemerintah Disarankan Perbaiki Proses Perizinan
Raih anggaran Rp 100 M, BKPM siap ambil alih layanan online single submission

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.