Polemik Pembangunan Rumah Sakit di Tangsel, Ditolak Warga Hingga MA
Merdeka.com - Warga perumahan Vila Bintaro Indah menuntut Pemerintah Kota Tangerang Selatan, melakukan eksekusi pembatalan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lingkungan pembangunan gedung baru RS IMC Bintaro, yang beralamat di Jalan Raya Jombang, kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
Juru bicara warga paguyuban RT 05 RW 11, Vila Bintaro Indah, Walneg S Jas menyatakan, tuntutan tersebut menyusul diterbitkannya pembatalan IMB dan izin lingkungan RS IMC oleh Mahkamah Agung RI nomor 448 K/TUN/LH/2018 tanggal 25 September.
"Putusan MA terbit tanggal (25/9) dan kami (penggugat) baru menerima salinan putusan kemarin (6/11). Untuk itu, kami menekan Pemerintah kota Tangsel segera melakukan eksekusi atas pembatalan tersebut," ungkap Walneg di perumahan Vila Bintaro Indah, Jombang, kecamatan Ciputat, Tangsel, Minggu (11/11).
Persidangan gugatan pembatalam IMB dan izin lingkungan yang berjalan sejak tahun 2016 atau selama dua tahun, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Pengadilan Tata Usaha Tinggi Negara Jakarta yang kalah. Warga akhirnya memenangkan gugatan tersebut di Mahkamah Agung.
"Dengan pembatalan IMB dan izin lingkungan RS IMC Bintaro, maka proses pembangunan gedung baru RS IMC yang direncanakan memiliki tinggi 7 lantai itu tak bisa dilanjutkan, dan Alhamdulillah setelah kalah di tingkat I (pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Serang,) tingkat II PTTUN Jakarta. Permohonan kami ke Mahkamah Agung dikabulkan. Dengan dikeluarkannya salinan putusan kasasi kami oleh MA nomor 448 K/TUN/LH/2018 tertanggal 25 September 2018," ucap Walneg.
Warga mengaku, dengan pembatalan IMB dan izin lingkungan berdasarkan keputusan MA itu, bukan berarti masyarakat menolak pengembangan RS.
Namun warga, sejak awal lanjut Walneg, berkeinginan pembangunan RS IMC itu, juga memikirkan kondisi warga sekitar yang akan terdampak dari pendirian gedung setinggi 7 lantai tersebut.
"Kita bukan tidak mau ada RS IMC, karena ini adalah kemaslahatan masyarakat. Tapi tidak mungkin dibuat tujuh lantai. Kami minta tiga lantai karena pembangunannya ini sangat mepet permukiman warga, hanya berjarak empat meter. Pikirkan dampaknya, bagaimana air warga, polusinya dan sebagainya," ucap Walneg.
Sebelum berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara, lanjutnya, warga telah meminta pihak RS untuk melakukan moratorium pembangunan gedung baru RS.
"Tapi mereka dengan gagah berani terus melakukan. Kita minta ini dibongkar atau hanya 3 lantai yang dipakai. Sisanya tidak di pakai, karena polusi udara lebih berbahaya," kata dia.
Sementara kuasa hukum RS IMC, Jefry MA memastikan, pihaknya akan menaati semua putusan hukum. Sebagaimana yang diputuskan Mahkamah Agung terhadap pembatalan IMB dan izin lingkungan pembangunan gedung baru RS IMC.
Jefry juga mengaku belum membaca isi putusan MA soal pembatalan IMB dan izin lingkungan RS IMC tersebut. "Kami menghormati setiap proses hukum berlaku, dan termasuk keputusan MA di tingkat kasasi," kata dia.
Namun dia menyayangkan, bahwa gedung baru RS IMC yang bertujuan baik untuk kepentingan masyarakat umum, malah digugat. "Kita akan mohonkan PK (peninjauan kembali) yang pasti tujuannya secara sederhana, menuntut, mencari dan meminta keadilan setinggi-tingginya melalui fakta hukum dan bukti yang sangat terperinci yang kami jabarkan," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya