Update Terbaru dari Polisi Kasus Ayam Goreng Widuran Solo, Tidak Masuk Pidana
Update terbaru dari polisi kasus Ayam Goreng Widuran di Solo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo, mengungkapkan kasus vira rumah makan Ayam Goreng Widuran yang menggunakan bahan baku non-halal tidak memenuhi unsur pidana. Menurutnya, kasus terkait ayam goreng kremes non-halal yang menggemparkan Kota Solo ini lebih cenderung merupakan pelanggaran administratif.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, melalui Wali Kota Respati Ardi, telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi administratif berupa penutupan sementara untuk rumah makan yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir No 71, Widuran, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo.
“Unsur pidana belum ada (Ayam Goreng Widuran),” ungkap Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Solo pada Senin (2/6/2025).
Ia juga menjelaskan dalam kasus makanan non-halal yang tidak mencantumkan keterangan, terdapat dua aspek hukum yang bisa diterapkan, yaitu pidana dan administratif. Namun, dalam situasi ini, pemilik rumah makan belum mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan sertifikasi halal.
“Mengenai hal tersebut, kewenangan berada pada administrasi dari Pemkot Solo atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, sehingga secara pidana, kasus ini belum masuk dalam ranah pidana,” jelasnya lebih lanjut.
Sanksi Administratif
Prasetyo menjelaskan pihaknya baru bisa memberikan pernyataan setelah kasus ini ditangani oleh Wali Kota Solo. Ia juga menegaskan kepolisian mendukung langkah pemerintah kota dalam menjaga kenyamanan masyarakat.
"Kami dalam kasus ini melaksanakan dukungan Wali Kota Solo untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat Solo, terutama bagi para pendatang yang berlibur dan menikmati kuliner di Solo," ungkapnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 26 dan 27 yang mengatur kewajiban pencantuman label halal, Prasetyo menegaskan tidak semua pelaku usaha kuliner diwajibkan untuk memiliki label halal.
"Disinilah terdapat celah, jika tidak memasang label halal, mereka dapat dikenakan sanksi administrasi. Hanya sebatas itu," jelasnya.
Menanggapi pertanyaan terkait aduan warga, Prasetyo menyampaikan laporan tersebut hanya sebatas klasifikasi informasi, mengingat pihak yang melaporkan tidak mengonsumsi langsung makanan dari rumah makan Ayam Goreng Widuran, yang telah beroperasi sejak tahun 1973.
Mengenai keberadaan spanduk halal yang disebut telah terpasang sejak 2017, Prasetyo menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami pastikan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal akan mendalami apakah itu merupakan kesalahan dari pemilik restoran atau dari pencetak spanduk tersebut. Kami akan berkolaborasi untuk mengkaji perkembangan situasi ini," ujarnya.