LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TRENDING

Update Terbaru dari Polisi Kasus Ayam Goreng Widuran Solo, Tidak Masuk Pidana

Update terbaru dari polisi kasus Ayam Goreng Widuran di Solo.

Selasa, 03 Jun 2025 10:27:00
solo
Ayam Widuran Solo (merdeka)
Advertisement

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo, mengungkapkan kasus vira rumah makan Ayam Goreng Widuran yang menggunakan bahan baku non-halal tidak memenuhi unsur pidana. Menurutnya, kasus terkait ayam goreng kremes non-halal yang menggemparkan Kota Solo ini lebih cenderung merupakan pelanggaran administratif.

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, melalui Wali Kota Respati Ardi, telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi administratif berupa penutupan sementara untuk rumah makan yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir No 71, Widuran, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo.

“Unsur pidana belum ada (Ayam Goreng Widuran),” ungkap Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Solo pada Senin (2/6/2025).

Ia juga menjelaskan dalam kasus makanan non-halal yang tidak mencantumkan keterangan, terdapat dua aspek hukum yang bisa diterapkan, yaitu pidana dan administratif. Namun, dalam situasi ini, pemilik rumah makan belum mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Advertisement

“Mengenai hal tersebut, kewenangan berada pada administrasi dari Pemkot Solo atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, sehingga secara pidana, kasus ini belum masuk dalam ranah pidana,” jelasnya lebih lanjut.

Sanksi Administratif

Rumah makan ayam goreng Widuran Solo ditutup sementara, Senin (26/5).(Liputan6.com/Fajar Abrori) Rumah makan ayam goreng Widuran Solo ditutup sementara, Senin (26/5).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Prasetyo menjelaskan pihaknya baru bisa memberikan pernyataan setelah kasus ini ditangani oleh Wali Kota Solo. Ia juga menegaskan kepolisian mendukung langkah pemerintah kota dalam menjaga kenyamanan masyarakat.

Advertisement

"Kami dalam kasus ini melaksanakan dukungan Wali Kota Solo untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat Solo, terutama bagi para pendatang yang berlibur dan menikmati kuliner di Solo," ungkapnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 26 dan 27 yang mengatur kewajiban pencantuman label halal, Prasetyo menegaskan tidak semua pelaku usaha kuliner diwajibkan untuk memiliki label halal.

"Disinilah terdapat celah, jika tidak memasang label halal, mereka dapat dikenakan sanksi administrasi. Hanya sebatas itu," jelasnya.

Menanggapi pertanyaan terkait aduan warga, Prasetyo menyampaikan laporan tersebut hanya sebatas klasifikasi informasi, mengingat pihak yang melaporkan tidak mengonsumsi langsung makanan dari rumah makan Ayam Goreng Widuran, yang telah beroperasi sejak tahun 1973.

Mengenai keberadaan spanduk halal yang disebut telah terpasang sejak 2017, Prasetyo menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Advertisement

"Kami pastikan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal akan mendalami apakah itu merupakan kesalahan dari pemilik restoran atau dari pencetak spanduk tersebut. Kami akan berkolaborasi untuk mengkaji perkembangan situasi ini," ujarnya.

Berita Terbaru
  • Kemenkeu: Dana SAL Rp300 Triliun di Bank Himbara Mulai Dikembalikan Bertahap
  • Akui Terima Uang, Ketua BEM FH UBK Sampaikan Permohonan Maaf
  • Sempat Buron, Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Bawah Umur Ditangkap Polisi
  • Menko AHY Gelar Rapat Dewan Pakar Ikatan Alumni Unair, Himpun Masukan untuk Hadirkan Solusi Nyata Bagi Rakyat
  • Prabowo: Tidak Lama Lagi Indonesia Jadi Lumbung Padi Dunia, Bantu Banyak Negara
  • ayam goreng widuran solo
  • berita update
  • konten ai
  • solo
  • trending ai
Artikel ini ditulis oleh
Editor Desi Aditia Ningrum
F
Reporter Fajar Abrori, Ahmad Apriyono
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.