LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TRENDING

Tiba-Tiba Naik Jabatan, Segini Gaji Terbaru 6 Perwira Polisi usai Terseret Kasus Ferdy Sambo

Enam perwira yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo kini mendapatkan promosi jabatan.

Kamis, 05 Des 2024 11:45:34
ferdy sambo
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) (© 2024 Liputan6.com)
Advertisement

Kasus Ferdy Sambo yang sebelumnya mengejutkan institusi Polri kini kembali menjadi perhatian publik. Hal ini terjadi setelah enam perwira yang terlibat dalam kasus tersebut menerima promosi jabatan. Setelah menjalani proses evaluasi dan sanksi yang diberikan, mereka kini menduduki posisi strategis dengan kenaikan pangkat, termasuk satu perwira yang diangkat menjadi Brigjen Pol atau jenderal bintang satu. Promosi ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai besaran gaji yang akan mereka terima setelah kenaikan jabatan tersebut.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok anggota Polri ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja mereka. Oleh karena itu, rincian gaji untuk enam perwira yang baru dipromosikan ini menjadi sangat menarik untuk dicermati. Dengan adanya promosi tersebut, masyarakat tentu ingin mengetahui bagaimana sistem penggajian yang berlaku di kepolisian, terutama bagi mereka yang pernah terlibat dalam kasus yang cukup kontroversial ini.

Brigjen Budhi Herdi Susianto Kini Menjabat sebagai Karowatpers

Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) © 2024 Liputan6.com

Budhi Herdi Susianto sebelumnya terlibat dalam kasus pernyataan yang tidak benar mengenai kematian Brigadir J. Setelah menjalani hukuman demosi dan penempatan khusus, saat ini ia menjabat sebagai Karowatpers Polri dengan pangkat setara Brigadir Jenderal Polisi. Dengan statusnya sebagai jenderal bintang satu, gaji pokok yang diterimanya berkisar antara Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100 setiap bulan. Angka tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga, yang dapat secara signifikan meningkatkan total pendapatan bulanan yang diterimanya.

AKBP Chuck Putranto Kembali Bertugas di Polda Metro Jaya

Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) © 2024 Liputan6.com

Chuck Putranto pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun akibat terlibat dalam kasus obstruction of justice terkait Ferdy Sambo. Saat ini, ia telah kembali menjalankan tugasnya sebagai Pamen di Polda Metro Jaya dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Gaji pokok untuk pangkat tersebut berkisar antara Rp3.094.000 hingga Rp5.085.000 per bulan. Selain gaji pokok, Chuck juga berhak menerima tunjangan jabatan serta tunjangan kinerja yang menambah penghasilannya. Dengan kembalinya ia ke posisi ini, diharapkan Chuck dapat berkontribusi lebih dalam tugas kepolisian dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Advertisement

Kombes Susanto Pindah dari Propam ke Bareskrim

Kombes Pol Susanto, yang sebelumnya mengalami sanksi demosi dan penempatan khusus, kini telah ditugaskan sebagai penyidik di Bareskrim Polri. Dengan pangkat Kombes, gaji pokoknya berkisar antara Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000 per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya. Sebelumnya, Susanto berada dalam divisi yang sama dengan Ferdy Sambo, yaitu Divisi Propam Polri. Saat ini, ia telah memulai karier baru setelah menyelesaikan masa sanksinya.

AKBP Handik Zusen jadi Kasubbag Opsnal

AKBP Handik Zusen, yang sebelumnya terlibat dalam kasus obstruction of justice, saat ini menjabat sebagai Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Mabes Polri. Setelah menjalani hukuman demosi, ia kembali aktif dalam karirnya dengan menerima gaji pokok berkisar antara Rp3.094.000 hingga Rp5.085.000 setiap bulannya. Promosi yang diterimanya ini mencerminkan kepercayaan Polri terhadap kinerjanya, meskipun ia pernah mendapatkan sanksi disiplin sebelumnya.

Advertisement
Advertisement

Kombes Denny Setia dan Kombes Murbani

Dua perwira lainnya, yaitu Kombes Pol Denny Setia dan Kombes Pol Murbani, juga telah menerima promosi dalam jabatan mereka. Saat ini, Denny menjabat sebagai Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri, sedangkan Murbani diangkat menjadi Irbidjemen SDM II Itwill III Itwasum Polri. Gaji pokok mereka berkisar antara Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000 setiap bulan. Jumlah gaji tersebut dapat meningkat dengan adanya tunjangan yang biasanya diberikan bagi mereka yang menduduki jabatan strategis.

Berita Terbaru
  • Timnas U19 Indonesia Tunjukkan Peningkatan Pesat di Piala AFF 2026, Lolos Semifinal
  • Pemerintah Kota Makassar Agendakan Peringatan HLH Makassar 2026 Sepanjang Juni
  • Kapasitas Pengelolaan Sampah Makassar Belum Optimal, Wali Kota Ajak Kolaborasi
  • Pemkab Bekasi Ajak Mahasiswa Berkolaborasi Aktif dalam Pembangunan Daerah
  • Pemkot Makassar Terapkan Sistem Penghargaan dan Sanksi untuk Tingkatkan Pengelolaan Sampah Makassar
  • berita update
  • ferdy sambo
  • kasus pembunuhan brigadir j
  • konten ai
  • polri
  • trending ai
Artikel ini ditulis oleh
Editor Desi Aditia Ningrum
R
Reporter Rizka Muallifa, Alieza Nurulita
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.