Ternyata ini Alasan Hari Buruh 1 Mei Ditetapkan Sebagai Libur Nasional
Pemerintah telah menetapkan tanggal 1 Mei 2025 sebagai Hari Buruh yang merupakan hari libur nasional.
Hari Buruh Internasional, yang dikenal juga sebagai May Day, diperingati setiap tanggal 1 Mei. Pada tahun ini, 1 Mei 2025 jatuh pada hari Kamis. Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan hari tersebut sebagai libur nasional. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan nomor 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, serta dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) Nomor M/6/HK.04/XII/2024.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan para pekerja dan pengusaha mendapatkan kejelasan mengenai hak dan kewajiban mereka selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Berdasarkan Keputusan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013, Hari Buruh ditetapkan dirayakan setiap tanggal 1 Mei sebagai hari libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional. Keputusan tersebut mempertimbangkan bahwa peringatan Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei dirayakan secara rutin oleh pekerja dan buruh di berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, peringatan ini juga bertujuan untuk memperkuat kebersamaan antara pelaku hubungan industrial agar tercipta keharmonisan di tingkat nasional.
Namun, muncul pertanyaan, apakah semua pekerja berhak mendapatkan libur pada Hari Buruh? Jawabannya adalah tidak semua pekerja berhak. Kemnaker telah memberikan penjelasan rinci mengenai hal ini, termasuk pengecualian bagi beberapa jenis pekerjaan serta aturan yang berkaitan dengan cuti bersama. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pekerja tetap mendapatkan hak untuk beristirahat, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pengusaha dalam situasi tertentu yang mengharuskan operasional perusahaan tetap berjalan.
Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024 menegaskan pekerja atau buruh tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur nasional, termasuk Hari Buruh. Hal ini memberikan kepastian bagi para pekerja untuk dapat beristirahat dan merayakan hari yang penting ini. Namun, peraturan tersebut juga mempertimbangkan kondisi khusus yang ada di beberapa sektor industri.
Penjelasan Mengenai Aturan Libur Hari Buruh Pada Tahun 2025
Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur nasional. Namun, terdapat beberapa pengecualian yang perlu diperhatikan. Pengusaha diperkenankan untuk mempekerjakan pekerja dalam pekerjaan yang bersifat terus menerus, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 mengenai Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Contoh sektor yang dimaksud meliputi kesehatan, keamanan, dan utilitas publik. Selain itu, kerja pada hari libur nasional juga dapat dilakukan jika terdapat kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Tentu saja, pekerja yang tetap bekerja pada hari libur nasional berhak menerima upah lembur.
"Namun, pengusaha bisa mempekerjakan pekerja atau buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus," ungkap Menaker Yassierli dalam kutipan dari Antara, Jumat, 13 Desember 2024.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik dan sektor-sektor penting tetap berjalan dengan baik. Selain itu, "Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," demikian bunyi SKB tersebut.
Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional 2025 telah Ditetapkan
Surat edaran tersebut juga mengatur ketentuan mengenai cuti bersama. Cuti bersama bersifat opsional, yang berarti pekerja dapat memilih untuk mengambilnya, namun hal ini akan mengurangi hak cuti tahunan mereka. Di sisi lain, pekerja yang memilih untuk tetap bekerja pada hari cuti bersama akan menerima upah seperti pada hari kerja biasa, dan hak cuti tahunan mereka tidak akan berkurang. Dengan demikian, hal ini memberikan fleksibilitas bagi pekerja dan pengusaha dalam mengatur cuti bersama sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Perusahaan juga dapat menyesuaikan kebijakan cuti bersama berdasarkan kondisi operasional yang ada, sehingga keputusan ini memberikan kepastian hukum serta ruang untuk kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional untuk tahun 2025 yang diambil dari laman setkab.go.id:
1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi,
2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.,
3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili,
4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947),
5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah,
6. 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus,
7. 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah),
8. 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional,
9. 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE,
10. 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus,
11. 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila,
12. 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah,
13. 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah,
14. 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan,
15. 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.,
16. 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus.
Sementara itu, berikut adalah daftar lengkap hari cuti bersama pada tahun 2025:
1. 28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili,
2. 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947),
3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah,
4. 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE,
5. 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus,
6. 9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah,
7. 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus.