Tak Semua WNA ke Bali buat Liburan, 2 Cewek Rusia dan 1 Nigeria ini Malah Jual Diri Lewat Prostitusi Online
Ketiga WNA tersebut berinisial AR (27) dan ED (22) asal Rusia, serta EJN (21) asal Nigeria.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, menangkap tiga perempuan warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal, yakni praktik prostitusi online di Bali, pada Sabtu (2/5). Ketiga WNA tersebut berinisial AR (27) dan ED (22) asal Rusia, serta EJN (21) asal Nigeria.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, menyatakan ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma di Indonesia," kata Haryo Sakti dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5).
Berawal dari Pemantauan Situs Web
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan petugas terhadap sebuah situs web yang mengindikasikan adanya WNA yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK). Berdasarkan temuan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar segera melakukan penyelidikan dan operasi di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama berada di sebuah vila di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Di tempat ini, petugas mengamankan dua perempuan WNA, yakni EJN asal Nigeria dan ED asal Rusia.
Keduanya diketahui masuk ke Indonesia dengan memegang izin tinggal kunjungan, namun diduga menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan ilegal. Selain itu, EJN tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026.
"Sementara itu, ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026," imbuhnya.
Penangkapan di Hotel Kawasan Renon
Operasi kemudian berlanjut ke lokasi kedua, yakni sebuah hotel di wilayah Renon, Kota Denpasar.
Di lokasi ini, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AR asal Rusia. Ia diketahui masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga memegang izin tinggal kunjungan.
"AR diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya dipastikan melalui sistem data keimigrasian," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa pihak imigrasi tidak hanya memberikan kemudahan layanan bagi wisatawan asing, tetapi juga memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan memberikan dampak positif.
"Langkah pengawasan ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, yang menekankan prinsip imigrasi untuk rakyat demi menjaga ketertiban, keamanan, dan martabat bangsa," ujarnya.