Silau Lihat Uang Panai Pengantin, Ibu dan Anak ini Nekat Curi Rp55 Juta Milik Keluarganya
Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan mengambil uang yang disimpan di dalam lemari kayu.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng menangkap dua pelaku pencurian uang panai senilai Rp55 juta yang terjadi di Jalan Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng. Ironisnya, kedua pelaku merupakan kerabat dekat korban yang tengah mempersiapkan pesta pernikahan.
Kedua pelaku berinisial BS (52) dan HA (29). Mereka ditangkap oleh Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Bantaeng di rumah masing-masing pada Rabu (10/6) sekitar pukul 01.30 Wita.
Kepala Satreskrim Polres Bantaeng, Ajun Komisaris Gunawan Amin, mengatakan kedua pelaku merupakan ibu dan anak yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
"Kedua orang pelaku merupakan saudara dan keponakan dari korban. Mereka turut hadir pada saat acara penyerahan uang panai dan mahar di rumah korban," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (12/6).
Pelaku Terinspirasi Setelah Melihat Uang Mahar
Gunawan menjelaskan, kasus tersebut bermula saat keluarga korban menggelar prosesi Mappenre Dui' atau penyerahan uang panai dan mahar di rumah korban pada Senin (1/6).
Dalam acara tersebut, kedua pelaku turut hadir dan mengetahui keberadaan uang mahar yang disimpan oleh korban.
"Kedua pelaku yang hadir di acara itu dan melihat uang mahar Rp55 juta itu," kata Gunawan.
Setelah acara selesai, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan mengambil uang yang disimpan di dalam lemari kayu. Untuk menguasai uang tersebut, pelaku merusak lemari tempat penyimpanan uang panai.
Korban Kaget saat Uang Mahar Hilang
Kasus pencurian itu baru diketahui beberapa jam kemudian ketika korban hendak mengambil uang tersebut untuk ditukarkan ke dalam pecahan yang lebih kecil guna keperluan pesta pernikahan.
"Pada pukul 13.00 Wita, pelapor hendak mengambil dan ingin menukarkan uang mahar tersebut dengan uang pecahan kecil. Pelapor tiba-tiba kaget dikarenakan uang mahar tersebut telah hilang," tuturnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Dari hasil penyelidikan itu, terungkap dua terduga pelaku yakni BS dan HA. Keduanya kami tangkap saat berada di rumah masing-masing," ungkapnya.
Sebagian Uang Dipakai, Polisi Buru Pelaku Lain
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp42,2 juta. Sementara sebagian uang lainnya telah digunakan oleh para pelaku.
Gunawan mengungkapkan, pelaku BS menggunakan sebagian uang curian untuk diberikan kepada anaknya yang berangkat ke Sarawak, Malaysia. Di sisi lain, pelaku HA juga mengambil sebagian uang hasil pencurian tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Pelaku memberikan uang hasil curian sebesar Rp10 juta kepada anaknya untuk pergi ke Sarawak, Malaysia. Sementara pelaku HS juga mengambil Rp10 juta," ucapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus dan memburu RH, anak salah satu pelaku, yang diketahui telah berada di Sarawak, Malaysia.