LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TRENDING

Pandangan Islam tentang Nafkah Anak di Luar Nikah

Dalam fatwa MUI yang dirilis pada Sabtu (12/4/2025), terdapat ketentuan hukum terkait status dan nafkah anak yang lahir di luar nikah menurut Islam.

Minggu, 13 Apr 2025 12:00:05
mui
Ilustrasi Peringkat Zodiak yang Paling Jarang Selingkuh (sumber: unsplash) (© 2025 Liputan6.com)
Advertisement

Isu perselingkuhan yang melibatkan pejabat publik kembali menjadi sorotan masyarakat. Skandal yang berkaitan dengan kehidupan pribadi para tokoh penting ini sering kali memicu diskusi yang luas di kalangan publik.

Salah satu hal yang sering menjadi perhatian adalah nasib anak-anak yang lahir dari hubungan di luar nikah. Mereka sering kali menghadapi berbagai tantangan terkait status dan hak-hak yang seharusnya mereka terima, termasuk nafkah dari pihak yang bertanggung jawab.

Walaupun situasi seperti ini sering menimbulkan kebingungan dan kontroversi, Islam memberikan panduan yang jelas untuk memastikan bahwa anak-anak tetap mendapatkan hak-hak mereka, termasuk bagi anak di luar nikah. Dalam konteks ini, pertanyaan yang muncul adalah: bagaimana pandangan Islam mengenai nafkah untuk anak-anak yang lahir dari hubungan di luar nikah?

Apakah ada hak-hak tertentu yang tetap harus dipenuhi oleh pihak yang terlibat? Hal ini penting untuk dibahas agar semua pihak memahami tanggung jawab mereka. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Advertisement

Nasab

Ilustrasi Peringkat Zodiak yang Paling Jarang Selingkuh (sumber: unsplash) © 2025 Liputan6.com

Pentingnya Nasab dalam Islam

Allah telah menetapkan aturan mengenai nasab dalam Al-Qur'an, salah satunya terdapat dalam QS. Al-Furqan ayat 54: Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (mempunyai) keturunan dan musaharah dan Tuhanmu adalah Mahakuasa.

Ayat ini menegaskan bahwa penciptaan manusia dan keturunannya adalah bagian dari kehendak Allah yang Maha Kuasa. Selain itu, dalam surah yang lain, dijelaskan betapa pentingnya kejelasan nasab dan asal usul kekerabatan bagi anak-anak. Hal ini dapat kita temukan dalam QS. Al-Ahzab ayat 4-5: Dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).

Advertisement

Dalam ayat tersebut, Allah menekankan bahwa anak angkat tidak dapat diperlakukan sebagai anak kandung, melainkan harus diakui dengan jelas asal usulnya.

Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.

Ini menunjukkan bahwa penting untuk menjaga kejelasan nasab dalam masyarakat, sehingga hubungan kekerabatan dan identitas dapat terjaga dengan baik. Dengan demikian, Allah mengajarkan kita untuk menghormati nasab dan memastikan bahwa setiap individu dikenali berdasarkan asal usulnya.

Advertisement

Pendapat MUI Mengenai Anak Lahir dari Hubungan Zina

Ilustrasi Peringkat Zodiak yang Paling Jarang Selingkuh (sumber: unsplash) © 2025 Liputan6.com

Ketentuan hukum mengenai status dan nafkah anak yang lahir di luar nikah diatur dalam fatwa MUI, yang menyatakan bahwa: 1. Anak yang dilahirkan dari hubungan zina tidak memiliki hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafkah dengan pria yang bertanggung jawab atas kelahirannya. 2. Anak tersebut hanya memiliki hubungan nasab, waris, dan nafkah dengan ibunya serta keluarga dari pihak ibunya. 3. Anak hasil zina tidak dapat dibebankan dengan dosa perzinaan yang dilakukan oleh orang yang menyebabkan kelahirannya. 4. Pihak berwenang akan menjatuhkan hukuman hadd kepada pelaku zina untuk menjaga keturunan yang sah (hifzh alnasl). 5. Pemerintah memiliki hak untuk memberikan hukuman ta'zir kepada pria yang terlibat dalam perzinaan yang menyebabkan lahirnya anak, dengan kewajiban untuk: a. memenuhi kebutuhan hidup anak tersebut; b. memberikan warisan setelah kematiannya melalui wasiat wajibah. 6. Tujuan dari hukuman yang disebutkan dalam poin 5 adalah untuk melindungi anak, bukan untuk mengesahkan hubungan nasab antara anak dan pria yang mengakibatkan kelahirannya.

Tonton video pilihan berikut ini:

Berita Terbaru
  • Trump Dilaporkan Ngamuk Bentak-bentak Jenderalnya Setelah Jet AS Ditembak Jatuh Iran
  • Walkable City dan Ruang Hijau, Mendagri Ungkap Cara 'Murah' Tekan Biaya Kesehatan Kota
  • Daftar 3 Hakim TNI Pimpin Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
  • Kesaksian Sang Ayah IDS Pelajar Yogyakarta Diculik lalu Dikeroyok Gerombolan Pemuda hingga Tewas
  • UU PRT Sudah Disahkan, PRT Kini Punya Hak Cuti dan Jam Kerja Manusiawi
  • anak hasil zina
  • berita paham
  • hukum islam
  • konten ai
  • mui
  • trending ai
Artikel ini ditulis oleh
Editor Desi Aditia Ningrum
P
Reporter Putry Damayanty, Muhamad Ridlo
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.