Niat Busuk Jared Shaw Impor Permen Ganja dari Thailand, 'Celakai' Sesama Pemain Basket
Ternyata ini alasan pebasket AS Jared Shaw impor permen ganja dari Thailand.
Kepolisian Polres Bandara Soekarno Hatta dan tim Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil mengagalkan percobaan penyelundupan narkoba jenis ganja berbentuk permen dari Thailand melalui kargo setempat.
Menurut informasi, sedikitnya, ada 20 bungkus kemasan, yang masing-masing berisi sekitar 10 buah permen.
"Ada 20 bungkus permen dan dengan teknik penyelidikan kami serta Bea Cukai Bandara Soetta, nyatanya permen itu merupakan narkotika golongan 1 atau ganja dengan berat 869 gram," kata Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Joko Sulistiono, Rabu (14/5).
Temuan dari Bea dan Cukai diteruskan ke Polres Bandara Soekarno Hatta guna dilakukan penyelidikan. Pemesan yang diketahui atas nama Jared Dwayne Shaw (JDS) merupakan pebasket profesional asal Amerika Serikat yang saat ini bermain untuk klub Tangerang Hawks.
Jared diamankan pihak kepolisian di salah satu apartemen daerah BSD dan dilakukan penelusuran alasan sang pemain membeli permen ganja dari Thailand.
"Kita amankan di salah satu apartemen daerah BSD. Kemudian, kami lakukan pendalaman yang ternyata betul barang itu dipesan oleh dia untuk dicoba diedarkan di Indonesia, pertama kalinya ganja berbetuk permen," kata AKBP Joko.
Terbiasa Konsumsi Ganja demi 'Relaksasi'
Kepada pihak kepolisian, Jared Shaw mengaku memesan narkoba dari rekannya di Thailand. Ia menyatakan bahwa ini adalah pertama kalinya ia menyelundupkan narkoba, dan narkotika tersebut ditujukan untuk konsumsi pribadi.
Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu mengatakan Jared Shaw membeli dari temannya yang memiliki relasi jalur narkotika di Thailand.
"Masih mencoba, jadi kalau berhasil, baru dia (pelaku) pesan lagi. Dia juga tidak tahu mau dijual berapa, cuma dia beli dari Thailand itu seharga 400 dollar."
"Dia beli pun dari teman perempuannya di Thailand, yang memang tahu soal jalur narkotika di Thailand," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, JDS juga menggunakan narkotika tersebut sebagai bentuk relaksasi sehabis beraktivitas. Dan untuk meningkatkan standar gaya hidup.
Shaw juga mengaku terbiasa mengonsumsi ganja, kemungkinan karena pengalaman sebelumnya di Thailand dan Amerika Serikat.
"Dia menggunakan ini selepas berolahraga, karena efeknya seperti ganja, nge-fly. Ditambah untuk gaya hidup," sambungnya.
Diedarkan Sesama Pemain Basket
Selain dikonsumsi sendiri, Jared dikabarkan sengaja akan mengedarkan lagi untuk memperoleh keuntungan materi.
Menurut keterangan, ia melihat adanya peluang di Indonesia terutama kepada teman-teman sesama atlet (pebasket).
"Dia ini juga pengguna, dia pernah tinggal di Thailand, dan seperti kita tahu, di negara tersebut untuk barang ini dilegalkan."
"Terlebih juga dia pernah tinggal di Amerika, sehingga melihat kondisi di Indonesia membuat dia mencoba untuk mengedarkan ganja ini, yang mana sasaran dia adalah teman-teman sesama atletnya," jelas Michael.
Niat buruknya mencelakai temannya pun gagal usai kepolisian dan tim gabungan berhasil mencegahnya. Sehingga, tidak jadi untuk diperjualbelikan kepada rekan seprofesinya.
Ancaman Hukuman Mati
PERBASI (Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia) mengambil sikap tegas terhadap kasus yang melibatkan Jared Shaw.
Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono juga tak mentolerir atlet yang memakai narkoba di dunia bola basket Indonesia. Jika ditemukan ada yang terlibat, dia menekankan sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum yang berlaku.
"Bahwa kita tidak memberikan toleransi kepada pemakai narkoba di dunia basket. Baik pemain, pengurus, petugas lapangan atau siapa saja yang terlibat penggunaan narkoba atau sejenisnya," kata Budisatrio Djiwandono, Rabu (14/5) dikutip dari IBL.
"DPP PERBASI menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," sambungnya.
Selain hukuman dari organisasi, Shaw terancam hukuman berat, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Ancaman hukuman ini sesuai dengan pasal yang dilanggar, yaitu pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jared terbukti menjual, mengedarkan narkotika golongan I dan juga impor dan membawa narkotika golongan I di Indonesia.