Aksi Bejat Ayah Tiri 4 Kali Tiduri Anak 8 Tahun lalu Direkam Video, Sang Istri Bongkar Kelakuannya ke Polisi
Pelaku berinisial J (57), warga Kabupaten Madiun, diamankan polisi tidak lama setelah laporan diterima pada Selasa (12/5).
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang ayah tiri terhadap anak berusia delapan tahun terungkap. Pelaku berinisial J (57), warga Kabupaten Madiun, diamankan polisi tidak lama setelah laporan diterima pada Selasa (12/5).
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan laporan pertama kali disampaikan oleh ibu kandung korban pada 26 April 2026. Pada hari yang sama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Untuk tindak pidana tersebut dilaporkan pada tanggal 26 April tahun 2026 dan di hari yang sama anggota Sat Reskrim Polres Klaten langsung melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap tersangka,” ujar Faruk Rozi saat konferensi pers di Mapolres Klaten.
Korban berinisial ANT (8) diketahui tinggal di Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten.
Pelaku Diduga Lakukan Persetubuhan Empat Kali
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali. Perbuatan itu dilakukan di sebuah hotel di wilayah Klaten serta di Kabupaten Madiun.
Kasus tersebut terbongkar setelah ibu korban memeriksa telepon genggam milik tersangka dan menemukan video yang memperlihatkan tindakan pelaku terhadap korban.
“Untuk awal mulanya perbuatan tersangka ini diketahui adalah ketika ibu kandung dari korban itu memeriksa handphone milik tersangka, dan di handphone tersangka itu ibu korban menemukan video yang berisikan hubungan atau persetubuhan antara tersangka dengan korban,” terang Kapolres.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Video Direkam untuk Koleksi Pribadi
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa video tersebut direkam sendiri oleh tersangka menggunakan telepon genggam miliknya. Kapolres menyebut pelaku mengaku merekam video tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Yang melakukan atau yang merekam itu adalah saudara J sendiri dan dari hasil pemeriksaan itu didapatkan alasan saudara J merekam itu untuk koleksi pribadi,” katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, telepon genggam, serta flashdisk yang berisi lima potongan video.
Polisi juga mengungkap modus yang digunakan pelaku untuk mendekati korban, yakni dengan memberikan uang jajan dan membelikan telepon genggam.
“Untuk modus operandinya tersangka memberikan bujuk rayu kepada korban dengan memberikan uang jajan dan membelikan sebuah handphone kepada korban,” terangnya.
Korban Dapat Pendampingan Psikologis dan Rehabilitasi
Saat ini korban mendapatkan pendampingan psikologis dan rehabilitasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial dan lembaga perlindungan anak.
“Kami juga aktif berkomunikasi dengan Dinas Sosial dan nantinya kami akan juga melibatkan KPAI serta juga akan melibatkan Komnas Perempuan dan Anak,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf e dan g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," pungkasnya.