30 WNA di Bali Direkrut untuk Operator Scam Internasional, Ada Atribut FBI saat Guest House Digerebek
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, I Gede Adhi Mulyawarman, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dugaan penculikan terhadap WNA.
Polda Bali bersama Polresta Denpasar mengungkap fakta baru di balik pengamanan 30 orang yang terdiri dari warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) di sebuah guest house di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Awalnya, puluhan orang tersebut diduga menjadi korban penculikan dan penyekapan. Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan indikasi bahwa mereka justru dipersiapkan untuk menjalankan aksi scamming atau penipuan daring berskala internasional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, I Gede Adhi Mulyawarman, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dugaan penculikan terhadap WNA.
"Di mana untuk peristiwa ini, dimulai dari kita mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penculikan warga negara asing," kata Kombes Adhi Mulyawarman di Mapolresta Denpasar, Rabu (13/4).
Polisi Temukan 30 Orang di Guest House
Saat mendatangi lokasi kejadian, polisi menemukan sekitar 30 orang berada di dalam guest house tersebut. Mereka terdiri dari 5 WNA asal China, 4 WNA Taiwan, 1 WNA Malaysia, 4 WNA Kenya, 12 WNA Filipina, dan 4 WNI.
"Setelah kita hitung kurang lebih berjumlah 30 orang di dalam lokasi tersebut ditambah beberapa karyawan di sana. Lokasi tersebut, berlantai dua, itu di atasnya sudah ada beberapa kamar-kamar dan sebagainya," imbuhnya.
Polisi kemudian mendalami apakah benar terjadi tindak pidana penculikan, penyekapan, atau bahkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun hasil penyelidikan mengarah pada dugaan persiapan kejahatan scamming lintas negara.
Ditemukan Atribut FBI hingga Script Pelatihan Scam
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan analisis scientific crime investigation, polisi menemukan berbagai barang bukti yang mengarah pada aktivitas penipuan internasional. Di antaranya atribut FBI, bendera, komputer, keyboard, perangkat Starlink, telepon seluler, iPad, hingga perlengkapan komunikasi lain yang berada di lantai dua penginapan.
Selain itu, polisi juga menemukan script atau naskah yang diduga akan digunakan dalam pelatihan maupun operasi penipuan daring.
"Setelah ada perencanaan, kita lihat adanya persiapan, dimana bukti dilakukannya persiapan, di dalam komunikasi mereka dan sebagainya. Mereka sudah melaksanakan perencanaan yang cukup besar," ujarnya.
Menurut Adhi, dalam naskah tersebut terdapat simulasi dan latihan terkait berbagai skenario kejahatan.
"Seperti contohnya, di sana sudah ada bentuk-bentuk latihan, ada script skenario latihan. Contohnya, tentang masalah persenjataan, masalah narkotika besar, dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya, di dalam naskah tersebut," lanjutnya.
Diduga Ada Rencana Perekrutan Besar-Besaran
Polisi juga menemukan indikasi adanya rencana perekrutan lanjutan dan penyiapan lokasi penampungan lain untuk memperluas operasi jaringan tersebut.
"Setelah kita analisa, kita lidik dan perdalam, ternyata disitu mereka sedang mempersiapkan beberapa hal yang cukup besar untuk tindak lanjutnya. Termasuk, ada untuk beberapa negara-negara luar, yang akan digunakan oleh mereka," katanya.
"Rencana ataupun motif besar mereka akan melaksanakan kejahatan scamming dalam skala internasional. Yang akan dilakukan oleh 26 (WNA) ini dan akan adanya perekrutan besar-besaran lainnya," ujarnya.
Meski demikian, hingga kini polisi belum menemukan bukti kuat terkait unsur penculikan, penyekapan, maupun TPPO dalam kasus tersebut.
Polisi Gandeng FBI dan Divhubinter Polri
Dalam pengembangan kasus ini, Polda Bali telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bali, Divisi Hubungan Internasional Polri, hingga Federal Bureau of Investigation (FBI). Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang, menjelaskan informasi awal diperoleh dari Kedutaan Besar Filipina yang melaporkan adanya dugaan penyekapan WNA asal Filipina.
"Ternyata setelah kita di sana, semuanya WNA merupakan yang akan bekerja sebagai operator. Rencananya sebagai operator. Dengan kita lihat adanya rencana latihan ataupun training terhadap suatu yang diduga untuk melakukan kegiatan scamming," ucapnya.
"Kami lakukan lidik terhadap kegiatan daripada WNA ini, dan kita dapati dari masing-masing WNA ini merupakan pekerja. Pekerja yang nantinya akan sebagai operator," jelasnya.
Imigrasi Siapkan Deportasi 26 WNA
Sementara itu, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, mengatakan seluruh WNA yang diamankan kini telah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut.
Dari total 26 WNA yang diamankan, hanya 15 orang yang membawa paspor. Sementara 11 lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.
“Seluruhnya menggunakan izin tinggal kunjungan," jelasnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian, para WNA tersebut berpotensi dikenai tindakan administratif berupa deportasi karena diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Maka kemungkinan besar terhadap 26 warga negara asing ini akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” ujarnya.
Berawal dari Laporan Dugaan Penyekapan
Sebelumnya, polisi membongkar dugaan penyekapan puluhan WNA di sebuah guest house di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin (27/4). Saat itu, total 26 WNA dan satu WNI diamankan polisi karena diduga menjadi korban penyekapan untuk dijadikan operator penipuan daring.
Kasi Humas Polresta Denpasar, I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta.
"Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan adanya penyekapan warga negara Filipina yang akan dipekerjakan sebagai operator scam," ujarnya, Selasa (28/4).