LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

PUI anggap pemblokiran situs dakwah adalah 'pesanan' Amerika

Ketua Persatuan Umat Islam (PUI) menduga pemblokiran situs dakwah pesanan pihak-pihak Amerika yang mendukung Israel

2015-03-30 22:16:00
Internet
Advertisement

Pemblokiran 22 situs dakwah radikal yang direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), ternyata ditentang oleh Ketua Persatuan Umat Islam (PUI) Bidang Kominfo, Ahmadie Thaha.

Menurutnya, BNPT dan Kemkominfo salah besar. Pasalnya, tidak semua website yang dijadikan daftar pemblokiran merupakan situs yang mengajarkan islam radikal. Misalnya saja hidayatullah.com. Situs ini, kata dia, dimiliki oleh pesantren yang sudah banyak tersebar di seluruh Indonesia.

"Kalau mereka semua marah bagaimana coba?" tukasnya saat dihubungi Merdeka.com, (30/03).

Advertisement

Dirinya pun menganggap bahwa tidak ada kejelasan kriteria yang pasti atas pemblokiran situs dakwah yang dianggap radikal itu.

"Mestinya Kemkominfo mengecek kebenaran informasi dari BNPT dulu. Apa haknya BNPT menyuruh memblokir website tersebut? Harusnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dong," tandasnya.

Jika BNPT mempunyai hak untuk merekomendasikan, lanjutnya, ini terkesan kalau situs-situs tersebut menyiarkan terorisme. Padahal yang diangkat dalam website tersebut bukan islam radikal tapi malah dianggap sebagai terorisme.

Advertisement

Bahkan, Ahmadie menduga persoalan ini merupakan pesanan pihak-pihak Amerika yang mendukung Israel.

"Saya kira ini merupakan pesanan dari orang-orang Amerika yang pro Israel. Masalahnya, akhir-akhir ini website-website tersebut sering memberitakan tentang Israel. Jadi ini tidak jelas kriteria pemblokiran dan tentunya akan membuat marah umat muslim," kata Ahmadie yang juga anggota komisi kominfo MUI ini.

Atas pemblokiran website tersebut, Ahmadie bersama PUI akan mengambil tindakan hukum untuk menggugat pihak-pihak yang terkait dalam persoalan ini.

"Beberapa kawan sudah mulai menyiapkan tim hukum untuk membawa masalah ini ke ranah hukum," ungkap dia.

Ahmadie juga menambahkan jika ISP dalam hal ini Telkom Speedy juga akan dipertimbangkan untuk digugat.

"Kami PUI selama ini adalah pelanggan setia Telkom untuk akses Internet," singkatnya.

Baca juga:
APJII sarankan pemblokiran konten negatif diatur UU
Ini klarifikasi CEO Tokopedia soal iklan video wasiat Olga Syahputra
Ini 22 situs dakwah radikal yang segera diblokir
Salah blokir situs dakwah, Kemkominfo bisa dituduh melanggar HAM
Kepala BIN: Situs-situs ISIS harus diberi perhatian khusus

(mdk/bbo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.