APJII sarankan pemblokiran konten negatif diatur UU
Merdeka.com - Terkait pemblokiran 22 situs dakwah radikal yang direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dikatakan Kepala Humas Kemkominfo Ismail Cawidu surat sudah dikirimkan kepada operator dan penyelenggara internet service provider (ISP).
Mengenai hal ini, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII), Semuel Pangerapan mengungkapkan sebaiknya ketentuan pemblokiran seperti ini seharusnya diatur dalam UU bukan lagi berdasarkan kewenangan dari pihak-pihak terkait. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian kepada penyelenggara jasa internet.
"Hal ini sebetulnya sudah dibicarakan APJII dengan pemerintah. Ke depan, kami harapkan ketentuan ini berdasarkan atas UU bukan lagi kewenangan. Kewenangan saat ini tidak masalah. Tapi ke depan harapannya dengan UU sehingga ada kepastian," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com, (30/3).
Saat ini, kata dia, Kemkominfo hanya memiliki kewenangan memblokir situs yang bermuatan pornografi dan perjudian. Di luar itu, pemblokiran berdasarkan rekomendasi kewenangan dari pihak-pihak yang terkait. Misalnya saja, BNPT yang merekomendasikan situs-situs terlarang kepada Kemkominfo.
Di sisi lain, DNS Nawala selaku penyedia jaringan, mengungkapkan belum mendapatkan surat resmi dari Kemkominfo. Sebelum mendapatkan surat resmi, mereka enggan memblokir 22 situs dakwah radikal itu. "Saya gak mau ikut-ikutan dulu memblokir sebelum ada surat resmi. Dari jam 4 sore tadi, saya cek belum ada," ungkap Excecutive Director Nawala, M. Yamin.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjaga Privasi di Internet, Makin Jadi Tuntutan
Menjadi penting bagi masyarakat yang ingin menjaga privasinya.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Pengguna Internet Indonesia Ternyata Dikuasai Orang-orang Ini
Siapa mereka? Berikut orang-orang yang menguasai internet Indonesia.
Baca SelengkapnyaPengguna Internet di Indonesia 2024 Mencapai 221 Juta
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis hasil survey internet Indonesia 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demi Perluas Pasar, Perusahaan Internet ini Terapkan Sertifikasi ISO
Ini dilakukan demi memastikan perbaikan kualitas layanan dan keberlanjutan perusahaaan.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaJokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaTrafik Pengguna Internet XL Diprediksi Melonjak saat Hari Pencoblosan Pemilu 2024
Upaya terkait kenaikan trafik internet disebut pihak XL sudah diantisipasi.
Baca SelengkapnyaAdvokasi adalah Tindakan Mendukung, Berikut Jenis dan Penjelasannya
Advokasi adalah upaya untuk membela atau memperjuangkan suatu tujuan atau kepentingan tertentu.
Baca Selengkapnya