Profil Eks Dirjen APTIKA Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan Tersangka Korupsi PDNS
Semuel Abrijani Pangerapan, mantan Dirjen APTIKA Kominfo, terlibat dalam kasus hukum setelah pengunduran dirinya terkait kebocoran data.
Semuel Abrijani Pangerapan, lahir di Makassar pada 27 Desember 1964, adalah mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia. Ia menjabat posisi tersebut sejak 2016 hingga pengunduran dirinya pada 1 Juli 2024. Pengunduran dirinya ini terkait dengan insiden serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Juni 2024, yang mengakibatkan kebocoran data jutaan data nasional dan gangguan layanan publik.
Semuel menyatakan pengunduran dirinya sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kegagalan dalam melindungi sistem data nasional. Sebelum bergabung dengan Kominfo, ia memiliki karier selama lebih dari 20 tahun di sektor telekomunikasi swasta, yang memberikan pengalaman berharga dalam dunia teknologi informasi.
Ia memiliki gelar Sarjana Sains dalam Administrasi Bisnis dari California State University, Fresno (1994) dan gelar Magister Administrasi Bisnis dan Manajemen dari Universitas Pancasila (2021). Semuel juga aktif dalam berbagai organisasi, termasuk sebagai Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) periode 2012-2015 dan Anggota Dewan Pengawas Peruri.
Karier dan Tanggung Jawab di Kominfo
Sebagai Dirjen Aptika, Semuel bertanggung jawab atas lima direktorat: Tata Kelola Aplikasi Informatika, Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan, Pemberdayaan Informatika, Ekonomi Digital, dan Pengendalian Aplikasi Informatika. Ia fokus pada transformasi digital di sektor masyarakat, bisnis, dan pemerintahan, berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam layanan publik.
Di bawah kepemimpinannya, berbagai inisiatif digital diluncurkan untuk mendukung perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Semuel juga pernah menjabat sebagai Kepala Delegasi ASEAN Telecommunications and IT Ministers Meeting (TELMIN) dan Ketua ASEAN Telecommunications and Information Technology Senior Officials Meeting (TELSOM) pada 2018–2019, menunjukkan perannya yang signifikan dalam kerjasama regional di bidang telekomunikasi.
Kasus Hukum dan Perkembangan Terbaru
Pada 22 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Semuel Abrijani Pangerapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PDNS tahun 2020-2024. Ia ditahan bersama empat tersangka lainnya, menandai babak baru dalam kariernya yang sebelumnya cemerlang.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan publik menunggu perkembangan selanjutnya. Semuel yang pernah menjadi figur penting dalam transformasi digital kini menghadapi tantangan hukum yang serius, yang dapat mempengaruhi reputasinya dan sektor teknologi informasi di Indonesia.