PK kasus IM2 tinggal tunggu waktu
Kuasa hukum Indar Atmanto, Dodi Abdulkadir menyatakan telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada MA.
Kuasa hukum Indar Atmanto, Dodi Abdulkadir menyatakan telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan IM2.
"Saat ini sudah diajukan. Tinggal kami melengkapi saja," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com, (16/2).
Dirinya berharap dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan peninjauan kembali. Mendengar kabar ini, Ketua Umum Mastel, Setyanto P. Santosa mengapresiasinya.
"Kalau sudah diajukan PK, ini suatu hal bagus kemungkinan akan dapat pembebasan. Karena unsur bukti kerugian negara dan pelanggaran hukum tidak ada," katanya.
Mastel juga, ujarnya, akan membantu kelancaran persoalan ini, walaupun sudah berada di domain MA. "Kita akan bantu, walaupun sudah domain MA," tutupnya.
Baca juga:
LBH Pers: Ada kejanggalan pada kasus bos IM2
Menkominfo: Indar Atmanto, IM2-Indosat tidak langgar regulasi
Kuasa hukum nilai uang pengganti kasus IM2 tak tepat
Penjara pun tidak dapat menjegal Indar Atmanto raih penghargaan
Kejagung setujui permintaan Indosat untuk cicil uang pengganti