LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

PK kasus IM2 tinggal tunggu waktu

Kuasa hukum Indar Atmanto, Dodi Abdulkadir menyatakan telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada MA.

2015-02-16 11:31:00
Kasus Indosat dan IM2
Advertisement

Kuasa hukum Indar Atmanto, Dodi Abdulkadir menyatakan telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan IM2.

"Saat ini sudah diajukan. Tinggal kami melengkapi saja," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com, (16/2).

Dirinya berharap dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan peninjauan kembali. Mendengar kabar ini, Ketua Umum Mastel, Setyanto P. Santosa mengapresiasinya.

Advertisement

"Kalau sudah diajukan PK, ini suatu hal bagus kemungkinan akan dapat pembebasan. Karena unsur bukti kerugian negara dan pelanggaran hukum tidak ada," katanya.

Mastel juga, ujarnya, akan membantu kelancaran persoalan ini, walaupun sudah berada di domain MA. "Kita akan bantu, walaupun sudah domain MA," tutupnya.

Baca juga:
LBH Pers: Ada kejanggalan pada kasus bos IM2
Menkominfo: Indar Atmanto, IM2-Indosat tidak langgar regulasi
Kuasa hukum nilai uang pengganti kasus IM2 tak tepat
Penjara pun tidak dapat menjegal Indar Atmanto raih penghargaan
Kejagung setujui permintaan Indosat untuk cicil uang pengganti

Advertisement
(mdk/dzm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.