Kejagung setujui permintaan Indosat untuk cicil uang pengganti
Merdeka.com - Setelah turunnya putusan kasasi terhadap Indar Atmanto, PT Indosat didesak untuk segera membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun. Namun, Indosat meminta pertimbangan dan dispensasi agar dapat membayar uang pengganti tersebut secara bertahap.
Setelah beberapa saat belum mendapatkan kejelasan, akhirnya pihak Kejaksaan Agung menyetujui permintaan Indosat untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun tersebut dengan cara dicicil.
"Kita sudah melakukan pertemuan yang kedua (tim hukum Indosat), kemungkinan besar permintaan cicilan itu dikabulkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, seperti dikutip dari Antara (23/10).
Dikatakan, pertemuan kedua itu membahas soal skema pembayaran pihak Indosat terkait uang pengganti tersebut, termasuk teknis pembayarannya. Tentunya, kata dia, kejaksaan memberikan toleransi atas keinginan pihak Indosat itu mengingat pemerintah memiliki saham juga di perusahaan internasional tersebut.
"Soal teknis pembayaran nanti akan dibahas lagi," tegasnya.
Kasubdit Tipikor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin di Jakarta, Kamis, mengakui Divisi hukumnya (Indosat) telah melakukan upaya mediasi skema pembayaran uang pengganti secara mengangsur. (mdk/das)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya