LBH Pers: Ada kejanggalan pada kasus bos IM2
Merdeka.com - Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin, menjelaskan masalah Kejanggalan Kasus IM2 dalam perkara No.01/pid.Sus/2013/PN.JKT.PST dengan dua putusan MA yang berbeda.
“Wajar saja banyak kalangan terutama para pelaku industri telekomunikasi menentang terhadap penetapan Indar Atmanto sebagai terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan frekuensi milik Indosat dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,36 triliun,” kata Nawawi saat acara Diskusi Publik LBH Pers - Kriminalisasi Perjanjian Kerja Sama Indosat & IM2; Bom Waktu Kiamat Internet di Indonesia, Jakarta, (11/02).
Pakar TIK Indonesia, Onno W. Purbo pun perpendapat jika perbuatan Indar dalam menandatangani perjanjian kerja sama tentang Akses Internet Broadband melalui jaringan 3G/HSDPA Indosat sudah sesuai dengan peraturan perundangan pertelekomunikasian yang dilakukan oleh 300an ISP (penyelenggara jasa internet) dan sangat menunjang perekonomian nasional.
Untuk itu, katanya Onno yang juga perintis jasa internet di Indonesia, mereka membuat pernyataan bersama yang telah ditandatangani 36.489 Komunitas TIK Indonesia. Isi pernyataan itu meminta pemerintah memberikan kepastian hukum kepada ISP dan membebaskan Indar Atmanto karena tidak ada peraturan dan perundang-undangan yang dilanggar.
“Apabila model kerjasama Indosat-IM2 dinyatakan melanggar hukum maka akan membawa dampak negatif terhadap industri internet khususnya, termasuk di dalamnya pengguna jasa seperti perbankan, penerbangan, dan berbagai transaksi industri terkait lainnya,” tambah Onno.
Dari segala persoalan yang tak masuk akal itu, menurut Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangarepan menilai kejadian yang menimpa Direktur IM2, Indar Atmanto merupakan persoalan politis sehingga beleid yang ditetapkan oleh pemerintah tidak bisa melindunginya. “Ini persoalan politik. Kalau sudah persoalannya politik, maka itu harus terjadi,” kata dia.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya