Pegiat internet ingin pembahasan revisi UU ITE dilakukan terbuka
{ersoalan revisi UU ITE itu sudah seharusnya semua orang tahu, sehingga isi rapat harus dipublikasikan.
Direktur Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto, menceritakan saat pembahasan revisi UU ITE pasal 27 ayat 3 bersama DPR RI Komisi I pada agenda rapat beberapa waktu yang lalu, muncul tawaran dari pimpinan sidang saat itu agar rapat mau dibahas secara terbuka atau tertutup. Tawaran itu, sontak membuat para pegiat internet berkomentar. Pasalnya, persoalan revisi UU ITE itu sudah seharusnya semua orang tahu, sehingga adanya keterbukaan soal isi rapat harus dipublikasikan.
"Dari pimpinan sidang yang waktu itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, mengatakan rapat ini mau terbuka atau tertutup. Tapi akhirnya terbuka. Sebenernya, hal itu tak perlu dipertanyakan lagi, karena ini kan kaitannya dengan korban dari UU ITE yang ada sekitar 137 orang yang sudah kena pidana UU ITE. Menurut kita, itu memang sudah seharusnya terbuka pembahasan itu," ujar dia saat berjumpa dengan Merdeka.com belum lama ini.
Dalam pembahasan saat itu, sudah pastinya ada beberapa suara dari anggota DPR RI Komisi I yang pro dan kontra terhadap persoalan ini. Meski belum bisa diukur seberapa besar anggota yang pro dan kontra terkait revisi UU ITE pada pasal karet tersebut, namun suara-suara keras mengkritik adanya revisi terdengar jelas.
"Saat ini belum terukur dalam jumlah orang, tapi suara yang terlontar cukup keras. Misalnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin, kesempatan untuk DPR RI komisi I mendengarkan masukan dari kami semua, tapi kesempatan itu justru dipakai oleh anggota dewan misalnya, mengkritik kita. Mengkritik orang-orang yang mengajukan usul agar pasal 27 ayat 3 itu dicabut," jelasnya.
Bahkan, kata Damar, beberapa anggota DPR ada yang menuding jika para aktivis internet ini ditunggangi kepentingan asing untuk mencabut pasal karet tersebut.
"Isi kritikannya adalah bahwa kami yang mengajukan usul itu dituding ditunggangi kepentingan asing. Mereka beranggapan bahwa pakar dan akademisi seperti kami memiliki agenda-agenda lain di luar agenda tersebut. Jelas, hal itu kami bantah. Kalau kami pure berangkat dari persoalan yang berada di masyarakat," tuturnya.
Baca juga:
Ancam kebebasan berekspresi, pasal 27 ayat 3 UU ITE diminta dihapus
Korban pasal karet akan terus bertambah di tahun 2016
Menkominfo: Secepatnya revisi naskah UU ITE dibahas di DPR
Naskah revisi UU ITE siap dibahas di DPR
Disebut masih rugikan masyarakat, LBH Pers tolak draf revisi UU ITE
Soal revisi UU ITE, Menkominfo: Saya kejar terus