Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal revisi UU ITE, Menkominfo: Saya kejar terus

Soal revisi UU ITE, Menkominfo: Saya kejar terus Menkominfo Rudiantara. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menyatakan pihaknya akan terus mendorong agar revisi UU ITE dibahas tahun ini.

"Saya sudah tanda tangan di bulan Oktober atau November, tapi saya lupa lagi. Itu sudah dibahas dalam rapat terbatas," kata dia seraya menegaskan kembali pernyataannya usai acara XL di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (2/12).

Dirinya pun menjelaskan bahwa dalam naskah revisi tersebut hukuman pidana tetap tidak akan dihilangkan. Hal ini disebabkan untuk dijadikan efek jera bagi yang terduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Sebagaimana diketahui, hukuman bagi terdakwa adalah hukuman pidana enam tahun penjara. Namun, diturunkan menjadi empat tahun.

"Asalnya kan enam tahun hukumannya, sekarang diturunkan jadi empat tahun. Karena kalau hukumannya di atas lima tahun itu ditangkap baru ditanya. Nah, dengan diturunkan jadi empat tahun ini, bisa ditanya dulu sebelum dilakukan penahanan," jelas pria yang pernah menjabat sebagai petinggi perusahaan telekomunikasi di Indonesia.

Sementara itu, pegiat internet dari ICT Watch, Donny BU, tak yakin jika revisi naskah UU ITE akan dibahas pada tahun ini. Pasalnya, keberadaan terakhir naskah revisi UU ITE sedang dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang setelah itu dikirim ke Polri untuk diparaf yang kemudian dikembalikan ke Setneg dan barulah dikirim ke DPR RI. Nah, proses itulah yang menjadikannya tak yakin untuk dibahas tahun ini.

"Kita awalnya optimis tapi sekarang pragmatis. Artinya, kalau dibahas pada pertengahan Desember dan kemudian ketok palu saat Desember juga, kita khawatir pembahasan tidak maksimal serta cenderung tergesa-gesa," ujarnya saat ditemui seusai acara diskusi mengenai Darurat Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peran Netizen Kawal Demokrasi di Bakole Koffie, Jakarta, belum lama ini.

UU ITE yang diharapkan dibahas untuk direvisi di DPR RI adalah pasal 27 ayat 3. Pasal dan ayat itu, kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP