Ancam kebebasan berekspresi, pasal 27 ayat 3 UU ITE diminta dihapus
Merdeka.com - Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3 dianggap mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat. Sebab, dalam pasal tersebut setiap orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik atau pun perbuatan tidak menyenangkan di media sosial dapat dipidanakan.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, Rivai Kusumanegara, menegaskan UU ITE pasal 27 ayat 3 sebaiknya dihapus. Menurutnya, UU tersebut membungkam publik untuk berekspresi pendapat.
"Pasal 27 ayat 3 sebaiknya dihapus. Logika hukumnya sangat berat," kata Rivai dalam peluncuran buku 'Menimbang Ulang pasal 27 ayat (3) UU ITE', di Bakoel Koffie Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (13/2).
Dia mengatakan, belum tepat jika persoalan kritik di media sosial diatur pasal tersebut. Dia menyarankan lebih baik menggunakan pasal 3 ayat 10. "Diarahkan ke fitnah saja pasal 3 ayat 10," ujarnya.
Seperti diketahui, Pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman hukuman ini minimal 5 tahun penjara.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaPertolongan Pertama Jika Disengat Ulat Kucing yang Disebut Sangat Beracun dan Mematikan
Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar ulat kucing. Ulat bulu ini disebut-sebut sangat beracun dan mematikan.
Baca SelengkapnyaAnies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan
Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Anggap Gerakan Salam Empat Jari Pesan Ingin Perubahan
Salam empat jari mencuat pertama kali di media sosial X sebagai lambang persatuan pendukung capres nomor urut 1 dan 3 untuk mengalahkan pasangan capres nomor 2.
Baca SelengkapnyaAnies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran
Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaMuncul Gerakan Salam 4 Jari, Anies: Pesan Rakyat Mau Perubahan
Anies memandang gerakan salam empat jari itu mencuat sebagai sebuah pesan yang ingin disampaikan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnya