Lampaui Target, Nama Domain .ID Tembus 1.4 Juta Pengguna di 2025
Angka ini melampaui target yang ditetapkan yakni 1.350.000.
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mengungkap jumlah nama domain .id sepanjang 2025 menunjukan tren positif.
Tercatat hingga Desember 2025, total nama domain yang terdaftar mencapai 1.431.960. Angka ini melampaui target yang ditetapkan yakni 1.350.000.
“Peningkatan jumlah nama domain .id menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin percaya pada domain .id,” ujar Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak saat acara konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/1).
Kendati jumlah nama domain meningkat, menurutnya ada hal yang lebih penting dari sekadar angka. Kata dia, adalah bagaimana domain .id mampu menghadirkan ruang digital yang aman, berdaulat, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Karena itu, kami terus memperkuat tata kelola, kolaborasi, serta inisiatif keamanan untuk menjaga kualitas ekosistem domain .id,” ungkapnya.
Pada 2026, PANDI menargetkan pertumbuhan domain .id sebanyak 1.5 juta nama domain terdaftar.
Hal ini tentunya juga turut diimbangi dengan program keamanan siber, edukasi publik, penguatan tata kelola, serta kolaborasi dengan berbagai mitra strategis sehingga nantinya diharapkan pertumbuhan domain tidak hanya meningkat secara kuantitatif, tetapi juga terjaga kualitasnya.
Waspada Tantangan Keamanan
Seiring meningkatnya jumlah pengguna domain, tantangan keamanan digital turut berkembang. Untuk memastikan kualitas ruang digital nasional tetap terjaga, PANDI menyelenggarakan Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX), yakni sebuah platform pertukaran data penanganan penyalahgunaan nama domain di Indonesia.
IDADX dirancang untuk menghimpun dan menyelaraskan data penyalahgunaan nama domain, mendukung proses identifikasi, notifikasi dan mitigasi, memperkuat kolaborasi registrar, ISP, regulator, dan komunitas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap domain .id.
“Dalam kerangka ini pula, PANDI bekerjasama dengan CleanDNS agar terintegrasi dengan IDADX. Dengan integrasi tersebut, penanganan domain terindikasi phishing,penipuan daring, malware, atau konten ilegal dilakukan melalui mekanisme yang lebih transparan, terkoordinasi, dan berbasis data,” ujarnya.