Komdigi Perkuat Perang Melawan Pembajakan Digital: 3,4 Juta Konten Ilegal Ditangani, Ribuan Akses Bajakan Diputus
Dari jumlah tersebut, 9.195 konten pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berhasil ditindak.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat upaya penegakan hukum di ruang digital guna melindungi ekosistem digital nasional dari praktik pembajakan. Sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Desember 2025, Komdigi telah menangani sebanyak 3.431.852 konten internet ilegal yang tersebar di berbagai situs dan media sosial.
Dari jumlah tersebut, 9.195 konten pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berhasil ditindak. Mayoritas pelanggaran berupa situs streaming ilegal, tautan siaran olahraga bajakan, layanan file-sharing, serta distribusi film dan/atau serial tanpa izin resmi.
"Pembajakan merupakan kejahatan yang merugikan kreator dan melemahkan fondasi ekonomi digital nasional. Komdigi bergerak cepat menutup ribuan konten ilegal dan akan terus memperkuat pengawasan. Tidak ada toleransi terhadap pembajakan," tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Senin (15/12).
Selain penindakan konten HKI, Komdigi juga melakukan pemutusan akses terhadap konten ilegal di berbagai platform digital. Dalam periode yang sama, Komdigi menindak 157.200 konten ilegal di platform Meta, 149.431 konten di layanan file-sharing, dan 55.396 konten di platform X, serta puluhan ribu konten lainnya di Google, Telegram, dan berbagai platform digital lain. Langkah ini menutup jalur utama yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku pembajakan.
"Penindakan ini menjadi salah satu operasi penanganan konten ilegal terbesar yang dilakukan pemerintah, sekaligus mencerminkan komitmen Komdigi dalam melindungi industri kreatif nasional, meningkatkan keamanan ruang digital, serta memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap konten hiburan yang legal dan aman," tegas Alexander.
Ke depan, Komdigi akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemilik hak cipta, platform digital global, serta aparat penegak hukum guna menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dari konten bajakan.