LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEK
  2. IT

Google Digugat Rp97,2 Triliun di Inggris, Ini Penyebabnya?

Google menghadapi gugatan class action yang menuntut ganti rugi sebesar 5 miliar Euro, setara dengan Rp97,2 triliun.

Rabu, 23 Apr 2025 14:25:00
google
Seorang teknisi melewati logo mesin pencari internet, Google, pada hari pembukaan kantor baru di Berlin, Selasa (22/1). Google kembali membuka kantor cabang yang baru di ibu kota Jerman terse (© 2025 Liputan6.com)
Advertisement

Google menjadi subjek dalam gugatan class action yang diajukan di Inggris Raya. Para penggugat menuntut kompensasi mencapai 5 miliar Euro, setara dengan Rp 97,2 triliun.

Tuduhan terhadap Google adalah terkait penyalahgunaan kekuasaan di pasar iklan pencarian online. Menurut laporan dari Gizchina pada Rabu (23/4), gugatan ini diajukan di Pengadilan Banding Persaingan Usaha Inggris pada hari Rabu lalu.

Gugatan tersebut menuduh Google telah membatasi penggunaan mesin pencari oleh pesaing, dengan tujuan memperkuat posisinya dan meningkatkan tarif iklan.

Gugatan class action ini diajukan oleh akademisi hukum persaingan usaha Or Brook, yang diwakili oleh firma hukum Geradin Partners. Selain itu, gugatan ini melibatkan ratusan ribu organisasi yang berbasis di Inggris dan telah menggunakan layanan iklan pencarian Google sejak 1 Januari 2011 hingga waktu gugatan diajukan.

Advertisement

Brook menyatakan, "Saat ini, bisnis dan organisasi di Inggris, baik yang besar maupun kecil, hampir tidak memiliki pilihan lain selain menggunakan iklan Google untuk mempromosikan produk dan layanan mereka."

Ia juga menambahkan bahwa para regulator di berbagai negara menganggap Google telah melakukan praktik monopoli dan menduduki posisi teratas di halaman hasil pencarian Google yang sangat penting untuk meningkatkan visibilitas.

Advertisement

Memanfaatkan Dominasi

Seorang teknisi melewati logo mesin pencari internet, Google, pada hari pembukaan kantor baru di Berlin, Selasa (22/1). Google kembali membuka kantor cabang yang baru di ibu kota Jerman terse © 2025 Liputan6.com

Brook mengungkapkan bahwa Google memanfaatkan posisi dominannya dalam pasar pencarian dan iklan untuk membebankan biaya yang terlalu tinggi kepada para pengiklan.

Oleh karena itu, gugatan class action ini dilayangkan untuk mendapatkan kompensasi bagi pengiklan di Inggris yang telah dikenakan biaya berlebihan sebelumnya.

Sangkalan Google

Menanggapi tuduhan tersebut, Google membantah semua klaim yang diajukan. Perusahaan ini menyebut gugatan itu sebagai kasus yang bersifat spekulatif dan oportunistik.

Seorang juru bicara Google, yang identitasnya dirahasiakan, menyatakan bahwa konsumen dan pengiklan memilih menggunakan layanan Google karena manfaat yang diberikan, bukan karena tidak adanya alternatif lain.

Mereka juga menegaskan bahwa Google akan melawan klaim ini dengan tegas. Kasus ini sendiri mengacu pada data dari studi yang dilakukan oleh Competition and Markets Authority (CMA) di Britania Raya pada tahun 2020.

Kantongi 90 Persen Pendapatan Iklan Pencarian

Seorang teknisi melewati logo mesin pencari internet, Google, pada hari pembukaan kantor baru di Berlin, Selasa (22/1). Google kembali membuka kantor cabang yang baru di ibu kota Jerman terse © 2025 Liputan6.com

Dalam sebuah studi yang dilakukan, terungkap bahwa Google menyuplai 90 persen dari total pendapatan yang diperoleh pasar iklan pencarian. Gugatan yang diajukan menyebutkan berbagai strategi yang digunakan, seperti menjalin perjanjian dengan produsen smartphone untuk memasang aplikasi Chrome dan Google Search secara otomatis pada perangkat mereka.

Selain itu, gugatan tersebut juga mencatat bahwa Google melakukan pembayaran kepada Apple agar tetap menjadi mesin pencari default di Safari.

Advertisement

Tidak hanya itu, alat iklan Google yang bernama Search Ads 360 memberikan fungsionalitas yang lebih unggul dibandingkan dengan layanan yang ditawarkan oleh pesaingnya. Situasi ini dianggap semakin menghalangi persaingan yang sehat di pasar.

Berita Terbaru
  • Ini Jalur Alternatif Imbas Rekayasa Lalu Lintas di Gelora Bung Karno pada 6-7 Juni 2026
  • Pemukul Polisi saat Demo di Mamuju Ditangkap, Aktor Intelektual Diburu
  • KemenPANRB Jajaki Kerja Sama dengan Estonia untuk Percepat Transformasi Digital Pemerintahan
  • Strategi Pengusaha Bali Genjot Usaha di Tengah Pelemahan Rupiah
  • Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Program Bedah Rumah di Bantul, Targetkan Perbatasan
  • berita update
  • google
  • iklan
  • inggris
  • konten ai
Artikel ini ditulis oleh
Editor Fauzan Jamaludin
A
Reporter Agustin Setyo Wardani, Yuslianson, Agustinus Mario Damar, Agustin Setyo Wardani
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.