LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Begini tanggapan DPR soal revisi aturan telekomunikasi

Anggota DPR RI Komisi I, Sukamta, mendukung pemerintah tetap merevisi dua peraturan pemerintah (PP) soal telekomunikasi

2016-07-01 13:14:00
Telco
Advertisement

Anggota DPR RI Komisi I, Sukamta, mendukung agar pemerintah tetap merevisi dua peraturan pemerintah (PP) terkait telekomunikasi. Dua aturan itu adalah PP nomor 52 tahun 2000 dan PP nomor 53 tahun 2000.

"Saya mendorong pemerintah agar tetap merevisi PP No 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan PP No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dan rencana Peraturan Menteri Komunikasi. Dicari titik temu tentang ketentuan besaran tarif interkoneksi dan tentang network sharing," jelasnya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Jumat (01/07).

Dia beranggapan, perlunya revisi kedua PP tersebut agar industri telekomunikasi semakin sehat dan tidak ada lagi anggapan monopoli satu operator saja di luar Pulau Jawa. Hal ini terkait persoalan antara Indosat Ooredoo dengan Telkomsel.

Advertisement

"Terkait dengan kisruh ini, setidaknya saya ingin mengingatkan aturan dalam Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Khususnya pasal 19 dan 25 yang terkait dengan dominasi dan penguasaan pasar," ujar anggota DPR RI dari fraksi PKS.

Menurutnya, dua pasal itu telah jelas melarang adanya kegiatan usaha yang mendominasi atas penguasaan paaar tertentu. Dalam hal industri telekomunikasi juga tidak diperkenankan adanya dominasi dan penguasaan tersebut.

"Saya harap para pelaku industri telekomunikasi ingat dengan undang-undang ini dan mematuhinya," jelas dia.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, persoalan ini mencuat lantaran dilatarbelakangi oleh aktivitas below the line program promo telepon Rp 1 per detik yang dilakukan oleh Indosat Ooredoo di luar Pulau Jawa. Hanya saja, dalam aktivitas yang dilakukannya itu, menyinggung tarif yang diberlakukan Telkomsel. Apalagi di sisi lain, muncul juga aksi Telkomsel yang memborong sim card milik Indosat Ooredoo di ranah media sosial. Terang saja, genderang perang pun mulai ditabuh.

Persoalan ini pun makin memanas manakala Indosat Ooredoo menuding Telkomsel melakukan monopoli di luar Pulau Jawa dengan memiliki pangsa pasar lebih dari 50 persen. Tak sekadar menuding semata, Indosat Ooredoo pun mengajak seluruh petinggi operator selular untuk buka suara soal persaingan yang dianggap tak sehat ini.

Sementara, dari sisi Telkomsel pun tak terima dengan tuduhan tersebut, pihak Telkomsel pun angkat suara. Mereka beralasan bahwa penguasaan pangsa pasar saat ini merupakan usaha yang dirintisnya sejak 1995. Bahkan Telkomsel pun mengelak disebut memiliki pangsa pasar di luar Pulau Jawa lebih dari 50 persen.

Baca juga:
Dua skema penghitungan TKDN ponsel 4G disepakati 3 menteri
Jual menara ke Protelindo, XL dukung penyehatan telekomunikasi
Menkominfo tanggapi ribut-ribut Indosat dengan Telkomsel
Kata Menkominfo soal revisi aturan mengenai telekomunikasi
Pengamat sebut network sharing tak berpotensi rugikan negara

(mdk/bbo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.