Dua skema penghitungan TKDN ponsel 4G disepakati 3 menteri
Merdeka.com - Pemerintah melalui tiga kementerian, yakni, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sepakat untuk menetapkan dua skema penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G LTE sebesar 30 persen pada Januari 2017, yakni hardware dan software.
Dari dua skema tersebut, ada beberapa tingkatan penghitungannya. Untuk hardware dibagi menjadi, manufaktur 70 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 10 persen. Sementara TKDN software, komposisinya yakni, aplikasi 70 persen, pengembangan 20 persen, dan manufaktur 10 persen. Keputusan ini akan segera ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri (PM).
"Jika tidak ada kendala, PM tentang Tara Cara perhitungan TKDN, diharapkan akan di tanda tangani Menteri Perindustrian sebelum lebaran," ujar Bambang Suseno, Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, Kemkominfo, Kamis (30/06).
Sebelum munculnya komposisi penghitungan detail tersebut, di berbagai pemberitaan menulis bila dua skema itu komposisinya murni 100 persen dari hardware dan software tanpa ada detail penghitungan seperti sekarang. Namun belakangan, hal itu ternyata diubah. Dirinya juga tak menyebutkan alasan mengapa prosentase itu berubah dari rencana awal.
Terkait disepakatinya aturan itu, Wakil Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), Lee Kang Hyun, berharap, agar semua vendor ponsel berteknologi 4G LTE, wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Setuju atau tidak setuju kami tidak bisa buat apa-apa. Sebab, itu merupakan keputusan dari pemerintah. Dan ini juga merupakan hasil kerja sama pemerintah dengan AIPTI agar industri ponsel bisa segera bergerak maju. Jadi, saya harap semua brand mengikuti sesuai peraturan baru," katanya kepada Merdeka.com saat dihubungi terpisah melalui pesan singkat.
Sebagaimana diketahui, sebelum tata cara itu mengerucut menjadi dua skema, terdapat lima skema awal yang ditawarkan pemerintah kepada perusahaan vendor ponsel. Lima skema TKDN itu adalah 100 persen hardware, 100 persen software, 25 persen software – 75 persen hardware, 75 persen software – 25 persen hardware, dan 50 persen software – 50 persen hardware.
Karena dianggap membingungkan, pemerintah pun memangkas tata cara itu menjadi lebih sederhana, yaitu hardware dan software. Gayung pun akhirnya bersambut, keputusan pemerintah itu, diakui lebih baik daripada lima skema yang ditawarkan sebelumnya kepada para vendor ponsel.
"Dua skema baru lebih baik daripada lima tawaran skema sebelumnya," tutur Lee.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya