Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kata Menkominfo soal revisi aturan mengenai telekomunikasi

Kata Menkominfo soal revisi aturan mengenai telekomunikasi Menkominfo Rudiantara. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Persoalan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53/2000 tentang Telekomunikasi yang mengatur masalah frekuensi dan orbit satelit, menimbulkan polemik. Pasalnya, dalam revisi tersebut, berbagai stakeholder terkait tidak diikutkan dalam uji publik yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu.

Malahan, tersiar kabar jika draft revisi aturan tersebut kini berada di meja Presiden RI Joko Widodo. Telkomsel pun akhirnya angkat suara soal tak dilibatkannya dalam diskusi mengenai revisi aturan PP tersebut.

"Kami tidak merasa dilibatkan dalam persoalan revisi aturan itu. Kami juga baru tahu dari media massa," jelas Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah, belum lama ini.

Sebagaimana diketahui, salah satu poin dalam revisi itu adalah soal network sharing. Aturan soal network sharing itu juga yang ditunggu-tunggu oleh Indosat Ooredoo dan XL Axiata. Mereka berharap, agar aturan tersebut segera disahkan oleh pemerintah. Alasannya, dengan adanya network sharing, maka akan terjadi efisiensi di industri telekomunikasi.

Sejatinya, kedua operator tersebut telah menjalin kolaborasi network sharing berbasis Multi Operator Radio Access Network (MORAN). Kolaborasi itu ingin mereka tingkatkan hingga menjadi Multi Operator Core Network (MOCN).

MOCN ini sederhananya memungkinkan terjadinya penggunaan frekuensi secara bersama. Nah, selain itu juga, dengan penggunaan metode MOCN, akan lebih menciptakan efisiensi investasi sebesar 40 persen. Namun, untuk memuluskan rencana itu, mereka juga tengah menunggu regulasi mengenai network sharing.

Nah, ketika perihal ini ditanyakan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, dirinya mengatakan jika persoalan uji publik membahas revisi PP tersebut bukan dipimpin oleh Kementeriannya. Rudi berdalih, karena bersifat PP maka hal itu dilakukan antar Kementerian.

"Seingat saya PP itu, antar Kementerian yang di-lead oleh bukan Kemkominfo. Kalau Peraturan Menteri (PM), baru di lead oleh Kemkominfo. Kalau PP saya gak ikut rapat bahas PP itu. Itu di bahas biasanya antar Kementerian karena levelnya pemerintah ya. Yang mempublikasikan untuk konsultasi publik dari pemerintah," ujarnya kepada awak media seusai menghadiri acara kerja sama XL Axiata dengan Protelindo di Grha XL, Jakarta, Rabu (29/06).

Rudi pun mengakui jika dirinya ikut dalam menandatangani revisi PP tersebut bersama para menteri yang terkait. Sayang, dia tidak menyebutkan juga kementerian mana saja yang terlibat soal ini. Meski begitu, kata dia, ada dua poin yang menjadi revisi di PP nomor 53/2000.

"Revisinya, seingat saya, ada dua yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan frekuensi. Dan salah satunya adalah untuk menegaskan agar tidak ada lagi persepsi yang berbeda tentang penggunaan frekuensi seperti kasus Indosat IM2," terangnya.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP