LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

UU MK dibatalkan, PDIP lega dan minta internal MK diperbaiki

"Para hakim MK jernih meski mengadili soal MK sendiri. Konflik kepentingan tidak terbukti."

2014-02-13 20:04:46
Mahkamah Konstitusi
Advertisement

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma Sundari mengaku senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang MK. Menurut dia, UU itu memang menyalahi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.

"Saya lega dengan putusan tersebut sebagaimana keberatan dan penolakan PDIP saat voting. Para hakim MK jernih meski mengadili soal MK sendiri. Konflik kepentingan tidak terbukti. Semoga ini preseden bagus untuk perbaikan kewibawaan MK," ujar Eva dalam pesan singkat, Kamis (13/2).

Dia menjelaskan, aturan dalam UU MK yang menyeleksi hakim MK melalui panel ahli adalah bentuk menyalahi prinsip demokrasi. Dia menilai, UU MK tidak menjawab persoalan korupsi yang sempat melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Perppu MK memang pantas ditolak, karena menyalahi prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat (3 cabang kekuasaan) kok di bawah panel ahli. Untuk perbaikan, kode etik content-nya harus detail dan ketat. Terutama mencegah kecurangan dan menutup ruang konflik kepentingan," tegas dia.

Anggota Komisi III DPR ini mencontohkan, agar tak lagi terulang kasus Akil, dia meminta aturan main yang diperketat di internal MK. Bukan malah membuat UU MK yang rawan disalahgunakan kekuasaan.

"Kayak SOP lah. Contoh KPK tuh, kode etiknya hingga saling mematai dan bisa melaporkan jika terkait soal kecurangan," kata dia.

Seperti diberitakan, MK memutuskan membatalkan UU MK hasil revisi dan memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Dengan demikian, substansi UU tersebut, seperti yang menyangkut pembentukan panel ahli, persyaratan calon hakim konstitusi, dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) otomatis hilang.

Baca juga:
KY: MK gunakan kekuasaannya untuk tidak mau diawasi
Ini alasan MK batalkan UU Nomor 4/2014
MK: Komisi Yudisial bukan lembaga pengawas hakim konstitusi
Hanura dukung pembatalan UU MK
UU MK dibatalkan, Demokrat minta pemerintah ajukan RUU MK baru

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.