KY: MK gunakan kekuasaannya untuk tidak mau diawasi
Merdeka.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang MK mengindikasikan lembaga konstitusi itu tidak mau diawasi. Hal itu, menurut Komisi Yudisial (KY), mencederai penegakan hukum yang ada di Indonesia.
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori mengatakan, dengan memberikan putusan tersebut seolah MK tidak mau diawasi oleh lembaga lain.
"Ya KY menghormati putusan MK. Walaupun menurut saya itu sebagai tragedi penegakan hukum. MK menggunakan kekuasaannya untuk tidak mau diawasi," kata Imam, di Jakarta, Kamis (13/2).
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang MK. Permohonan perkara tersebut terdaftar dalam dua nomor, yaitu perkara 1/PUU-XII/2014 dan 2/PUU-XII/2014.
Pemohon pertama adalah gabungan advokat dan konsultan dengan nama Forum Pengacara Konstitusi yang diwakili Andi M Asrun. Sementara perkara kedua diajukan oleh sejumlah dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, seperti Gautama Budi Arundhati dan Nurul Ghufron.
Mereka menilai UU tersebut telah memperbesar kewenangan KY dan mengurangi kewenangan DPR, MA, dan Presiden tanpa mengubah UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY.
Selain itu mereka juga mempersoalkan adanya pelibatan KY dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang permanen dibentuk bersama MK juga dinilai bermasalah.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya