UU MK dibatalkan, Demokrat minta pemerintah ajukan RUU MK baru
Merdeka.com - Ketua Komisi III DPR Pieter C. Zulkifli Simabuea menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU No 4/2014 tentang penetapan Perppu MK. Dia pun mendesak agar pemerintah segera mengajukan RUU pengganti untuk menyempurnakan kinerja MK.
"Kita hormati keputusan MK tersebut karena putusan MK bersifat final dan mengikat, karena itu semua pihak harus melaksanakannya," ujar Pieter dalam pesan singkat, Kamis (13/3).
Politikus Partai Demokrat ini mendesak agar pemerintah segera membuat RUU kembali demi memperbaiki UU MK yang saat ini dirasa punya banyak kelemahan.
"Dalam rangka memperbaiki UU MK, saya mendesak kepada Pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah cepat serta mempersiapkan pembuatan RUU untuk diajukan ke DPR," tegas dia.
Namun Pieter tak mau berkomentar lebih dalam tentang teknis putusan itu. Sebab, dia belum membaca alasan mengapa MK membatalkan UU inisiasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
"Terkait argumentasi yang dipergunakan MK saya belum bisa berkomentar lebih jauh karena saya belum membaca isi putusannya," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaDemokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaPerkembangan politik nasional kian menunjukkan tanpa rasa malu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan alasan dirinya kini memuji pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Baca SelengkapnyaBEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca Selengkapnya