UU MD3 dinilai buat DPR jadi lembaga super power
Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) telah disahkan dalam Rapat Paripurna, Senin (12/2). UU tersebut dinilai hanya bakal membuat DPR sebagai lembaga super power.
Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) telah disahkan dalam Rapat Paripurna, Senin (12/2). UU tersebut dinilai hanya bakal membuat DPR sebagai lembaga super power.
Dalam revisi tersebut ada tiga pasal yang menjadi kontroversi. Pasal 122 huruf K yang mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat menindak penghina marwah anggota dewan. Pasal 245 menguatkan hak imunitas DPR yang mengharuskan lembaga hukum untuk meminta izin presiden dan MKD untuk melakukan pemeriksaan. Serta pasal 73 yang memungkinkan DPR melakukan pemanggilan paksa mitra DPR yang menolak hadir dalam rapat.
Pengamat politik Arief Susanto menilai, DPR sebagai badan legislatif bakal mengambil kewenangan yang dimiliki eksekutif dan yudikatif.
"DPR lewat undang-undang ini sebenarnya mengambil alih sebagian fungsi-fungsi yang mestinya dimainkan oleh lembaga eksekutif dan juga lembaga yudikatif dengan demikian undang-undang MD3 itu melahirkan sebuah lembaga super bernama DPR," ujarnya dalam diskusi di D Hotel, Setia Budi, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
UU MD3, dia menilai, bakal membuat DPR sulit tersentuh hukum dengan hak imunitas. Selain itu, Arief menduga, aturan tersebut juga akan mengacaukan sistem ketatanegaraan.
"DPR perlu menyadari bahwa prinsip utama dalam pembagian kekuasaan itu Harus dipatuhi supaya tidak terjadi kekacauan ketatanegaraan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, UU MD3 membuat DPR sebagai legislatif yang memiliki kewenangan mengatur lembaga lainnya.
"Konsekuensinya secara ketatanegaraan dia akan bahaya dia akan jadi super power kontrol terhadap lembaga lain akan semakin kelihatan," ujarnya.
Dengan pasal 73, bahkan menurut Isnur memungkinkan DPR melakukan pemanggilan paksa kepada presiden, para menteri, bahkan Kapolri sekalipun. Dalam pasal tersebut diterangkan DPR bisa meminta Polri untuk memanggil paksa bahkan menyandera sampai 30 hari.
"Iya (presiden), menteri-menterinya juga seperti itu. Rini Soemarno enggak datang dipanggil ke komisi atau ke pansus atau hak angket, kepolisian bisa diminta panggil paksa. KPK itu akan makin rumit, kepolisian menahan Agus Rahardjo karena enggak datang, itu makin rumit dunia hukum makin gonjang ganjing," jelas Isnur.
"(Kapolri) Bisa jadi. Misalnya MK atau MA karena putusannya bermasalah, DPR enggak terima terus dia (Kapolri) dipanggil paksa kan jadi lucu," sambungnya.
Baca juga:
Revisi UU MD3 diduga barter politik pemerintah, DPR, dan ketua MK
Tak setuju pasal 245 di UU MD3, Laode M Syarif siap mundur dari KPK
MKD siap proses pihak yang merendahkan marwah anggota DPR
Tanpa Pasal 122 Huruf K di UU MD3, MKD tetap jaga marwah DPR
KPK tak merasa terganggu dengan hak imunitas anggota DPR