MKD siap proses pihak yang merendahkan marwah anggota DPR
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan menjalankan pasal 122 huruf K Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru saja disahkan menjadi Undang-Undang.
Dasco mengungkapkan, MKD akan memproses ke kepolisian jika memang ada pihak yang merendahkan anggota atau lembaga DPR.
"Proses hukum kita laporkan kepada polisi. Kita kan nggak ada kewenangan memproses masyarakat sipil," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Dia menuturkan, MKD memprioritaskan membantu DPR secara kelembagaan ketika melapor ke kepolisian. Untuk anggota secara pribadi, MKD bisa membantu proses pelaporannya namun diakui akan menambah beban pekerjaan MKD. Meski begitu, laporan dari anggota tersebut tetap akan diprosesnya.
"Kalau perorangan kan bisa begitu. Kalau lembaga yang diwakilkan kita. Kita memang ditugaskan untuk menjaga marwah DPR. Kalau anggota, itu akan membuat ke MKD, itu membuat pekerjaan MKD makin bertambah. Yakinlah laporan terhadap anggota banyak yang kita proses. Kita proses secara hati-hati," ucapnya.
Rapat paripurna DPR telah menyetujui perubahan ke-2 UU MD3 menjadi Undang-Undang. Namun, rapat paripurna tersebut diwarnai walk out dari dua fraksi yakni Fraksi Partai NasDem dan PPP.
Diketahui, pasal 122 huruf K berbunyi, "Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 121A, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaKantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dirusak oleh Orang Tak Kenal (OTK).
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaHal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaSemua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca SelengkapnyaHanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca Selengkapnya