Tunggu surat KPK, Setnov baru tentukan sikap praperadilan atau tidak
Tunggu surat KPK, Setnov baru tentukan sikap praperadilan atau tidak. Hingga kini, Setya Novanto belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Surat ini sangat dibutuhkan untuk menentukan sikap hukum selanjutnya.
DPP Partai Golkar hingga kini belum dapat memastikan langkah hukum apa yang bakal diambil usai penetapan tersangka Ketum Partai Golkar Setya Novanto oleh KPK. Sebab, baik partai maupun atas nama pribadi, Setnov belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK.
"Pada hari ini kami belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari KPK," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (18/7).
Padahal, lanjut dia, surat resmi dari KPK tersebut merupakan bagian terpenting dalam hal ini. Itu bisa menentukan sikap Golkar apakah akan ajukan praperadilan atau tidak nantinya.
"Padahal itu bagian dari konstruksi hukumnya dan faktanya, karena itu menjadi pertimbangan dijadikan praperadilan atau tidak," jelas Idrus.
Setelah surat itu diterima, barulah pihaknya akan menentukan sikap hukum atas penetapan tersangka kasus tersebut.
"Praperadilan berdasarkan fakta hukum, itu pasti dipenuhi," kata dia.
Idrus pun meminta KPK untuk segera mengirimkan surat resmi tersebut. "Oleh karena itu, kami ingin surat penetapan bung Setnov tersangka KPK, sedapat mungkin diterima Pak Setnov atau DPP golkar," pungkasnya.
Sebelumya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Baca juga:
Setya Novanto tersangka, Ketua MPR sebut 'pimpinan DPR dapat cobaan'
Setnov tersangka, Golkar gelar rapat pleno minta pandangan pengurus
Setnov: Uang Rp 547 M itu bawanya gimana, transfernya pakai apa?
Teten sebut Setnov tersangka e-KTP bakal sulit proses legalisasi
Agung Laksono soal Setnov: Kalau belum waktunya jangan dipaksa turun
KPK kirim surat penetapan tersangka Setya Novanto pekan ini
Setnov tersangka, pansus angket minta Ketua KPK mundur