Setya Novanto tersangka, Ketua MPR sebut 'pimpinan DPR dapat cobaan'
Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP). Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia dinilai telah menyalahgunakan wewenang dengan menguntungkan diri sendiri atau korporasi atau orang lain dari proyek e-KTP dengan nilai kontrak proyek Rp 5,9 Triliun yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Ketua MPR Zulkifli Hasan menyampaikan keprihatinan atas penetapan tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya juga menyampaikan kita prihatin. Pimpinan DPR sekarang mendapatkan cobaan. Kita prihatin," ujarZulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7).
Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengingatkan semua pihak, termasuk penyelenggara negara agar tidak menyalahi hukum yang berlaku.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar kita sungguh sungguh mengikut rel yang ada, aturan yang ada," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Setya Novanto menengaskan tak pernah menerima uang sebanyak Rp 574 miliar dalam kasus e-KTP. "Jadi masalah Rp 574 miliar itu saya tidak pernah menerima, ini kan uang besar. Bawanya kaya gimana, transfernya pakai apa," terang dia.
"Saya mohon tolong jangan dibesar-besarkan. Bahwa saya sudah menerima uang, itu sebuah penzaliman," katanya.
Ketua DPR RI ini juga menuturkan, berbagai pernyataan BAP tersangka lainnya sudah dicabut. Bahkan pencabutan tersebut dikatakan saat persidangan.
"Saya sudah katakan bahwa dalam fakta persidangan pada 3 April 2017 saudara Nazar telah mengatakan mencabut adanya pernyataan-pernyataan dalam BAP dan sudah membatalkan," kata Setnov.
"Saudara Andi (Narogong) juga pada tanggal 29 April dalam fakta persidangan sudah mengatakan tidak ada," sambungnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya