Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agung Laksono soal Setnov: Kalau belum waktunya jangan dipaksa turun

Agung Laksono soal Setnov: Kalau belum waktunya jangan dipaksa turun Acara ulang tahun Agung Laksono. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono meminta seluruh kader partai beringin untuk tetap tenang dan menunggu proses hukum terkait dugaan keterlibatan Setya Novanto (Setnov) dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik.

"Saya sampaikan kepada teman-teman di internal partai untuk bersikap tenang jangan panik, partai harus tetap berjalan. Kita menjunjung tinggi proses hukum, kita serahkan sebagaimana mestinya kepada proses hukum," kata Agung Laksono dikutip dari Antara, Selasa (18/7).

Agung meminta, momentum ini tidak digunakan pihak-pihak tertentu di dalam internal Golkar untuk memuaskan kehendak hatinya. Seperti ingin merebut posisi ketua DPR atau kursi ketua umum Golkar.

"Mari kita hormati hukum. Kalau belum waktunya jangan dipaksa suruh turun. Kita harus menganut azas praduga tak bersalah," jelas Agung.

Dia mengingatkan, posisi hukum lebih tinggi dibandingkan proses politik. Selama proses hukum belum final, maka proses politik tidak boleh mendahului.

"Di atas etika politik itu ada hukum, jangan di balik. Apa gunanya pengadilan," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KTP elektronik.

"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehinga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP