Tragis Bikin Rakyat Menjerit! Reaksi DPR soal Kabar Pajak Amplop Kondangan
Mufti menyatakan bahwa wacana ini berpotensi menyengsarakan rakyat, karena mereka sudah terbebani dengan berbagai pajak yang ada.
Mufti Anam, anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, menyatakan bahwa pemerintah dalam waktu dekat akan mulai memungut pajak dari amplop kondangan. Kebijakan ini direncanakan untuk meningkatkan pendapatan pajak negara.
“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” ungkap Mufti saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri BUMN dan Danantara pada Rabu (23/7).
Menurutnya, wacana ini dapat membuat masyarakat merasa tertekan dan kesulitan, karena rakyat sudah terbebani oleh berbagai pajak lainnya.
“Ini kan tragis. Ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” lanjutnya. Mufti juga menyoroti kebijakan pemerintah yang telah menerapkan pajak penjualan pada beberapa platform e-commerce, seperti Shopee, TikTok, dan Tokopedia. “Rakyat kita hari ini jualan online di Shopee, di TikTok, Tokopedia dipajakin. Bagaimana influencer kita semua sekarang dipajakin,” tuturnya.
Kata Ditjen Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan segera melakukan klarifikasi terkait informasi yang beredar. Rosmauli, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menegaskan bahwa isu tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
"Tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik secara langsung maupun melalui transfer digital," ungkap Rosmauli dalam pernyataan tertulisnya.
Dia menjelaskan bahwa munculnya isu ini mungkin disebabkan oleh kesalahpahaman mengenai prinsip dasar perpajakan. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat dikenakan pajak, termasuk hadiah atau uang yang diberikan. Namun, tidak semua bentuk pemberian termasuk dalam objek pajak. "Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak berkaitan dengan hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak," tegas Rosmauli. Dia juga menambahkan bahwa amplop kondangan bukanlah fokus pengawasan DJP.