LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Tolak gugatan presidential threshold, MK dinilai seperti pengamat politik

Tolak gugatan presidential threshold, MK dinilai seperti pengamat politik. Direktur Perludem, Titi Anggraini menilai, MK tak yakin dengan putusannya. Logika yang dibangun MK dalam putusan itu dinilai jauh dari logika konstitusi atau UUD.

2018-01-11 15:02:39
Presidential Threshold
Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi soal ambang batas presidensial (presidential threshold) atau ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden yang ditetapkan 20 persen sampai 25 persen dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan uji materi Pasal 222 diajukan Partai Idaman, Effendi Ghazali, PBB, dan tokoh ACTA Habiburokhman.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK, Arief Hidayat, MK menolak karena tidak beralasan secara hukum. "Permohonan pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 222 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Arief saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (11/1).

Menanggpi putusan tersebut, Direktur Perludem, Titi Anggraini menilai, MK tak yakin dengan putusannya. Logika yang dibangun MK dalam putusan itu dinilai jauh dari logika konstitusi atau UUD.

Advertisement

"MK seperti pengamat politik bicara presidensial rasa parlementer, lalu kemudian berbicara mengenai penyederhaan partai. MK terlihat tidak fokus berkaitan dengan argumen konstitusional yang ingin dibangun berkaitan dengan keberadaan ambang batas pencalonan presiden," jelas Titi ditemui usai sidang putusan MK.

Titi menyampaikan, dalam putusannya, MK tak menyentuh soal rasionalitas dan relevansi ambang batas pencalonan presiden terkait keberadaan Pasal 6a UUD 1945, termasuk juga penggunaan suara atau kursi dari Pemilu sebelumnya.

Logika yang paling tepat dan diterima ialah dissenting opinion (pendapat berbeda) dari dua hakim MK yang dinilai cocok dengan apa yang dimohonkan.

Advertisement

"Kami menghormati keputusan MK tapi kami merasa logika MK yang digunakan untuk memutus Pasal 222 yang tidak bsa kami terima secara logis dan terkesan MK memaksakan keputusan yang dibuat hari ini," jelasnya.

Sementara itu, Effendi Ghazali menyampaikan kendati permohonannya ditolak, ia mengaku bahagia karena mendengar dua dissenting opinion yang dinilai sangat jernih. Dalam putusannya, MK hanya menjadikan gugatan Partai Idaman sebagai struktur pembahasan.

"Sama sekali tidak menyinggung permohonan saya," ujarnya.

Putusan MK ini, menurutnya, sebuah batu ujian. Effendi juga berencana mengajukan kembali gugatan tersebut.

Baca juga:
Mendagri nilai putusan MK pertegas ambang batas pencalonan presiden tak langgar UUD
Gugatan soal PT ditolak MK, politisi Golkar prediksi Pilpres 2019 diikuti 2 calon
MK tolak gugatan ambang batas capres, ini kata Demokrat soal peluang AHY
MK tolak uji materi soal PT, PPP sebut sudah sesuai putusan terdahulu
Meski dissenting opinion, MK tegaskan aturan presidential threshold sah
MK gelar sidang putusan gugatan UU Pemilu soal presidential threshold
Gerindra minta MK segera putus gugatan soal ambang batas calon presiden

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.