Meski dissenting opinion, MK tegaskan aturan presidential threshold sah
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya yang mengatur soal ambang batas presidensial (presidential threshold/PT). PT yang ditetapkan sebesar 20 kursi DPR sampai 25 persen suara sah nasional yang diatur dalam Pasal 222 ini salah satunya digugat Partai Idaman pimpinan Rhoma Irama.
Gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Partai Idaman ini terdaftar dengan perkara nomor 53/PUU-XV/2017 dan perkara nomor 70/PUU-XV/2017.
Partai Idaman dalam gugatannya menilai Pasal 222 merupakan keputusan yang kurang demokratis dan bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
Dalam Pasal 222 UU Pemilu, syarat bagi parpol yang bisa mengajukan calon presiden ialah yang memperoleh 20 persen kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Legislatif sebelumnya.
Putusan dibacakan Ketua MK, Arief Hidayat pada Kamis (11/1) di ruang sidang utama MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," jelas Arief Hidayat saat membacakan putusan gugatan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (11/1).
Tak cuma gugatan Partai Idaman yang ditolak, gugatan Ketum PSI Grace Natalie juga ditolak dengan alasan yang hampir sama. Sementara gugatan yang diajukan ACTA pimpinan Habiburokhman, MK nilai objek gugatan tidak jelas.
Dalam putusan ini, ada tujuh hakim MK yang menolak sedangkan dua hakim lainnya, Saldi Isra dan Suhartoyo memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion untuk putusan Pasal 222. Keduanya sepakat agar pasal tersebut dihapus.
Dalam gugatan uji materi UU Pemilu ini, Partai Idaman juga menggugat Pasal 173 ayat 1 dan ayat 3 terkait verifikasi parpol peserta Pemilu. Partai Idaman menilai pasal itu bersifat diskriminatif. Khusus gugatan ujo materi pasal ini, MK mengabulkan gugatan Partai Idaman.
"Seluruh peserta Pemilu haruslah sama diperlakukan selayaknya oleh penyelenggara Pemilu," kata Arif.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya