Mendagri nilai putusan MK pertegas ambang batas pencalonan presiden tak langgar UUD

Tjahjo menilai, putusan MK membuktikan penerapan ambang batas presiden 20 persen tidak melanggar konstitusi. DIa mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Mendagri nilai putusan MK pertegas ambang batas pencalonan presiden tak langgar UUD
Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang akhirnya menolak gugatan uji materi pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut Tjahjo, putusan itu membuktikan penerapan ambang batas presiden 20 persen tidak melanggar konstitusi.

"Dari sisi konstitusional maksud dan tujuan pemerintah secara terbuka di sidang MK bisa dipahami bahwa masalah persentase itu sudah sesuai konstitusional tidak langgar UUD," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1).

Tjahjo memahami jika masih ada pihak yang keberatan dengan keputusan MK. Namun, dia mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Itu wajar karena tiap orang punya hak dan pendapat yang berbeda. Tapi putusan pemerintah dan DPR dengar aspirasi berdasarkan UU. Dan MK putuskan itu atas dasar konstitusional dan itu final mengikat," tegasnya.

Untuk itu, mantan Sekjen PDIP ini meminta semua pihak menghormati putusan MK. Apalagi, sebelumnya pemerintah telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan gugatan hukum atas pasal ambang batas pencalonan Presiden.

"Mari hormati putusan MK karena toh pemerintah berikan kesempatan peluang ada proses hukum di MK," tandas Tjahjo.

Diketahui, MK menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya yang mengatur soal ambang batas presidensial (presidential threshold/PT). PT yang ditetapkan sebesar 20 kursi DPR sampai 25 persen suara sah nasional yang diatur dalam Pasal 222 ini salah satunya digugat Partai Idaman pimpinan Rhoma Irama.

Gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Partai Idaman ini terdaftar dengan perkara nomor 53/PUU-XV/2017 dan perkara nomor 70/PUU-XV/2017.

Partai Idaman dalam gugatannya menilai Pasal 222 merupakan keputusan yang kurang demokratis dan bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.

Dalam Pasal 222 UU Pemilu, syarat bagi parpol yang bisa mengajukan calon presiden ialah yang memperoleh 20 persen kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Legislatif sebelumnya.

Rekomendasi