Terungkap 4 Potensi Malaadministrasi, Ombudsman RI Desak Perbaikan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Ombudsman RI menemukan empat potensi malaadministrasi dalam Program Makan Bergizi Gratis, mendesak penguatan tata kelola demi kualitas gizi dan SDM Indonesia. Apa saja temuan krusialnya?
Ombudsman RI (ORI) menegaskan bahwa penguatan tata kelola merupakan langkah krusial agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berada pada jalurnya. Program ini bertujuan sebagai instrumen peningkatan kualitas gizi dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia secara berkelanjutan. Tanpa sistem tata kelola yang baik, potensi masalah dapat menghambat tujuan mulia tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam Konferensi Pers Penyampaian Hasil Kajian Cepat Pencegahan Malaadministrasi di Jakarta pada Selasa, 30 September, menyatakan bahwa “Sistem yang baik akan melahirkan keadilan yang berkelanjutan.” Pernyataan ini disampaikan setelah ORI melakukan kajian mendalam terhadap penyelenggaraan program MBG. Kajian tersebut mengidentifikasi berbagai celah yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah.
Dari hasil kajian cepat tersebut, Ombudsman menemukan setidaknya empat potensi malaadministrasi yang berisiko mengganggu efektivitas dan akuntabilitas program. Temuan ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah untuk segera berbenah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap tahapan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang transparan dan bertanggung jawab.
Potensi Malaadministrasi yang Ditemukan ORI dalam Program MBG
Ombudsman RI menyoroti empat potensi malaadministrasi yang dapat menghambat Program Makan Bergizi Gratis. Potensi pertama adalah penundaan berlarut, yang terlihat pada proses verifikasi mitra yang berjalan tanpa kepastian waktu. Selain itu, keterlambatan honorarium bagi staf lapangan juga menjadi indikasi adanya penundaan yang tidak semestinya.
Potensi kedua adalah adanya diskriminasi dalam penetapan mitra penyelenggara program. Hal ini tercermin dari potensi afiliasi sejumlah yayasan dengan jejaring politik. Kondisi ini menimbulkan risiko konflik kepentingan yang serius, sehingga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis.
Selanjutnya, potensi malaadministrasi ketiga adalah ketidakmampuan atau lemahnya kompetensi dalam penerapan prosedur operasional standar (SOP). Sebagai contoh, dapur yang tidak menyimpan catatan suhu maupun retained sample (sampel yang ditahan) menjadi masalah. Kondisi ini menyebabkan investigasi insiden keracunan menjadi sangat terkendala, membahayakan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.
Potensi malaadministrasi keempat adalah penyimpangan prosedur dalam pengadaan bahan. Kasus di Bogor menunjukkan bahwa beras medium dengan kadar patah lebih dari 15 persen diterima, meskipun kontrak menyebutkan beras premium. Temuan lain termasuk distribusi sayuran busuk dan lauk yang tidak lengkap di sejumlah daerah, yang tentu saja mengurangi kualitas Program Makan Bergizi Gratis.
Tiga Saran Utama Ombudsman untuk Perbaikan Tata Kelola Program
Menanggapi temuan tersebut, Ombudsman RI merumuskan tiga saran utama untuk memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Saran pertama berfokus pada perbaikan aspek penetapan penerima bantuan (yayasan) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Badan Gizi Nasional (BGN) diminta untuk segera menyempurnakan regulasi, khususnya petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan bantuan pemerintah untuk program MBG, serta memperkuat sumber daya manusia yang terlibat.
Saran kedua mencakup aspek penyelenggaraan SPPG secara menyeluruh. Hal ini meliputi penguatan pengendalian mutu bahan baku, penerbitan petunjuk teknis kemitraan nasional yang jelas, dan standarisasi SOP pengolahan serta menu makanan. Penting juga untuk menjamin konsistensi distribusi, memastikan arus kas yang lancar, membangun dasbor pengawasan yang efektif, serta melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara penuh dalam setiap tahapan Program Makan Bergizi Gratis.
Yeka Hendra Fatika juga menyampaikan saran perbaikan ketiga, yaitu pada aspek pengawasan SPPG. Aspek ini terdiri atas perbaikan sistem koordinasi antarlembaga, evaluasi pelaksanaan SPPG secara berkala dan menyeluruh, serta peningkatan partisipasi publik dalam pengawasan program. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat menjadi kontrol sosial yang efektif untuk memastikan akuntabilitas Program Makan Bergizi Gratis.
Pentingnya Tata Kelola dan Kualitas Program MBG
Yeka Hendra Fatika menekankan bahwa empat bentuk malaadministrasi yang ditemukan bukan hanya menggambarkan kelemahan tata kelola. Namun, temuan ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa prinsip pelayanan publik, yaitu kepastian, akuntabilitas, dan keterbukaan, harus ditegakkan secara konsisten. Prinsip-prinsip ini sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, merupakan fondasi utama bagi keberhasilan setiap program pemerintah.
“Semoga saran yang disampaikan Ombudsman RI ini dapat segera dilaksanakan,” ungkap Yeka. Ia berharap pemerintah dapat berbenah dalam waktu yang cepat terkait Program Makan Bergizi Gratis. Fokus utama harus dialihkan dari kuantitas semata kepada kualitas layanan dan makanan yang diberikan kepada masyarakat.
Menurut Yeka, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis pada akhirnya dapat dinilai dari tiga hal fundamental. Pertama, adanya tata kelola yang baik dan transparan. Kedua, penggunaan anggaran yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, penerapan sertifikasi keamanan pangan yang ketat menuju nol insiden di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sumber: AntaraNews