Terbitkan Perppu pembubaran ormas, pemerintah dituding ingkar janji
Terbitkan Perppu pembubaran ormas, pemerintah dituding ingkar janji. Ingkar janji pemerintah terlihat dari munculnya perubahan pasal yang menghilangkan proses peradilan dalam proses pembubaran ormas. Tidak ada ketentuan soal langkah hukum yang bisa diambil ormas yang telah dicabut izinnya.
Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat menuai pro kontra. Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menuding pemerintah tak menepati janji terkait terkait pembubaran ormas.
Hidayat menuturkan, sebelumnya pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pernah berjanji akan membubarkan melalui jalur hukum. Namun, pemerintah malah mengeluarkan Perppu.
"Dulu kan pertama kali Pak Wiranto mengumumkan pembubaran HTI, waktu itu Pak Wiranto maupun Menkum HAM mengatakan bahwa akan menempuh jalurnya sesuai hukum. Tapi kenapa kemudian hari ini yang muncul sudah ada Perppu?," kata Hidayat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Ingkar janji pemerintah terlihat dari munculnya perubahan pasal yang menghilangkan proses peradilan dalam proses pembubaran ormas. Dengan penghapusan proses peradilan seolah pemerintah mendapat kekuasaan penuh. Selain itu, Hidayat menyebut tidak ada ketentuan soal langkah hukum yang bisa diambil ormas yang telah dicabut izinnya. Semisal jika melakukan banding.
"Karena di pasal 80 itu enggak ada lagi proses kalau pihak yang dibubarkan mereka merasa tidak melakukan apapun kok. Itu mereka harus mengadu ke mana? Enggak ada prosesnya," sambungnya.
Hidayat menganggap Perppu Pembubaran Ormas memuat pasal-pasal karet. Selain itu, langkah pemerintah membubarkan ormas berpotensi menggunakan subjektif karena tidak ada mekanisme pengadilan.
"Sangat subjektif, sangat pasal karet dan kemudian memberikan kewenangan mutlak kepada pemerintah untuk memberikan tafsir, vonis hukum dan untuk mencabut dan membubarkan tanpa ada mekanisme," tegasnya.
Untuk itu, Hidayat mendukung upaya sejumlah pihak untuk menguji materi Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya sangat mendukung kalau kemudian ada yang mengajukan judicial review ke MK karena Perppu ini potensial tidak sesuai dengan UUD minimal pasal 1 ayat 3, 28d ayat 1 dan 28e ayat 3," tutupnya.
Baca juga:
Wiranto sebut Perppu pembubaran ormas demi selamatkan Indonesia
DPR bisa tolak Perppu pembubaran ormas
Hanura dukung pembubaran ormas anti NKRI
Soal Perppu ormas, politikus Gerindra sebut pemerintah terabas hukum
Wiranto yakin DPR bakal restui Perppu pembubaran ormas antiPancasila
Deddy Mizwar minta ormas di Jabar tidak reaktif tanggapi Perppu