Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR bisa tolak Perppu pembubaran ormas

DPR bisa tolak Perppu pembubaran ormas Konpers penerbitan Perppu tentang Ormas. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah telah mengirimkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan ke DPR pada Rabu (12/7). Perppu itu akan dibacakan di rapat paripurna dalam waktu dekat.

"Setelah secara resmi kemarin kan diterimanya pertama akan dibacakan di Paripurna, tapi nanti ada surat pengantar yang disampaikan kepada kita dan kita bacakan kepada sidang paripurna," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).

Dia mengatakan, Perppu itu akan diproses dalam sekali masa sidang. Menurut Agus, Perppu itu bisa langsung menjadi Undang-undang apabila disetujui.

"Kalau tidak disetujui UU kembali ke UU 17 tahun 2013," terangnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu tersebut ditandatangani 10 Juli 2017.

Pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 ini pada 10 Juli 2017. Artinya sudah dikeluarkan dua hari lalu," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Rabu (12/7).

Wiranto membeberkan alasan pemerintah mengeluarkan perppu tersebut. Saat ini masih terdapat kegiatan ormas yang pada kenyataannya bertentangan ideologi negara Pancasila dan UUD 45. Menurutnya, ini menjadi ancaman nyata eksistensi atau keberadaan bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat.

"UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak lagi memadai mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, baik aspek substantif normal dan larangan serta prosedur hukum," kata dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP