Soal Perppu ormas, politikus Gerindra sebut pemerintah terabas hukum
Merdeka.com - Anggota Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i menilai pemerintah memaksakan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat. Syafi'i menyebut substansi Perppu itu cenderung menabrak ketentuan dalam UU Ormas.
"Sangat-sangat (memaksakan) ya tadi itu peraturan hukum itu yang tidak diikuti. Ia (pemerintah-red) ingin keinginannya yang bisa dicapai walaupun ia menerabas hukum," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Dia menilai pemerintah tidak memahami poin-poin yang ada dalam UU Ormas. Menurut dia, UU Ormas, telah menjadi payung hukum yang aspiratif dan relevan untuk mengatur aktivitas ormas-ormas di Indonesia.
"Karena apa yang dirumuskan oleh anggota DPR dengan UU nomor 17 tahun 2009 tentang ormas itu, itu memang sudah sangat aspiratif, memahami fungsi eksistensi ormas di Indonesia," tegasnya.
Oleh karena itu, Anggota Komisi I ini mendesak pemerintah menjelaskan urgensi dan kondisi mendesak dari terbitnya Perppu Pembubaran Ormas tersebut.
"Perppu ini kan menjadi sangat murahan, karena dalam UUD Presiden memang berkewenangan mengeluarkan Perppu, tapi dalam ihkwal yang memaksa. Tolong digambarkan dong kegentingan yang sangat memaksa saat ini," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya