LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Soal uji materi PKPU eks koruptor dilarang nyaleg, KPU terima surat panggilan M

Ketua KPU, Arief, menyebutkan lembaganya diberikan waktu hingga 14 hari untuk menjawab surat gugatan terhitung sejak diterimanya surat tersebut. Namun jawaban terhadap surat gugatan itu nantinya tidak dibalas secara bersamaan.

2018-07-24 16:03:17
KPU Larang Koruptor Jadi Caleg
Advertisement

Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti gugatan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan eks napi korupsi menjadi caleg. Pihak KPU selaku pembuat aturan mengaku sudah menerima panggilan dari MA.

"MA sudah memberikan panggilan. Meminta kita menjawab (terkait gugatan uji materi PKPU)," ujar Arief, di Kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).

Arief menyebutkan, lembaganya diberikan waktu hingga 14 hari untuk menjawab surat gugatan terhitung sejak diterimanya surat tersebut. Namun jawaban terhadap surat gugatan itu nantinya tidak dibalas secara bersamaan.

Advertisement

Sebab, kata dia, para penggugat mengajukan uji materi ke MA juga tidak dalam waktu yang bersamaan.

"Jadi kan kita menerima (surat) dua hari lalu, kita juga ada yang menerima (surat) tiga hari lalu. bahkan ada (surat) yang hari ini," tuturnya.

Karenanya Arief menyatakan, institusinya akan menjawab surat-surat itu satu per satu. Mengingat, para penggugat pun memiliki dalil yang berbeda-beda.

Advertisement

"Kan kita kan harus menjawab dalil itu. Dalilnya kan berbeda-beda," katanya.

Adapun berdasarkan informasi perkara yang dilansir panitera MA, Selasa (24/7/2018), sedikitnya ada delapan orang yang telah menggugat peraturan itu. Berikut kedelapan orang tersebut:

1. Nomor 43 P/HUM/2018
Penggugat Wakil Ketua DPRD M Taufik. Ia pernah dihukum 18 bulan penjara dalam kasus korupsi KPUD Jakarta.
Tanggal Masuk Gugatan: 10 Juli 2018
Status: Dalam Proses Pemeriksaan

2. Nomor 44 P/HUM/2018
Penggugat Djekmon Amisi.
Tanggal Masuk Gugatan: 10 Juli 2018
Status: Dalam Proses Pemeriksaan.

3. Nomor 45 P/HUM/2018
Penggugat Wa Ode Nurhayati. Mantan anggota DPR itu pernah dihukum 6 tahun penjara dalam kasus korupsi.
Tanggal Masuk Gugatan: 10 Juli 2018
Status: Dalam Proses Pemeriksaan

4. Nomor 46 P/HUM/2018
Penggugat Jumanto.
Tanggal masuk: 18 Juli 2018
Status: Dalam Proses Pemeriksaan

5. Nomor 47 P/HUM/2018
Penggugat Masyhur Masie Abunawas dkk.
Tanggal Masuk Gugatan: 12 Juli 2018
Status: Dalam Proses Pemeriksaan.

6. Nomor 49 P/HUM/2018
Penggugat Abdulgani AUP
Tanggal Masum Gugatan: 12 Juli 2018
status: Dalam Proses Pemeriksaan

7. Nomor 51 P/HUM/2018
Penggugat Usman Effendi
Tanggal Masuk Gugatan: 20 Juli 2018
Status: Dalam Proses Pemeriksaan

8. 53 P/HUM/2018
Penggugat Ririn Rosyana
Tanggal Masuk Gugatan: 20 Juli 2018
Status: Dalam Proses Pemeriksaan

Baca juga:
Bawaslu sindir parpol yang daftarkan eks napi korupsi sebagai caleg
Telusuri bakal caleg eks napi korupsi, KPU ajak masyarakat terlibat
KPK apresiasi langkah KPU diskualifikasi 5 bacaleg eks napi korupsi
KPU temukan 5 mantan narapidana kasus korupsi daftar bacaleg DPR
Golkar tetap usung caleg eks koruptor karena punya banyak pemilih
Ini risiko partai yang ajukan mantan napi korupsi jadi caleg
Terancam gagal nyaleg, ketua Harian DPD Golkar Jateng gugat PKPU

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.