Ini risiko partai yang ajukan mantan napi korupsi jadi caleg
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewanti-wanti kepada seluruh Partai Politik (Parpol) untuk tidak mendaftarkan mantan napi korupsi menjadi Calon Legislatif (Caleg). Komisioner KPU RI, Ilham Saputra pun menjelaskan, resiko jikalau partai tetap bersikukuh.
"Nanti ketika sudah ada berkasnya bahwa yang bersangkutan itu betul mantan korupsi, maka akan kami kembalikan ke partai kami suruh ganti, itu salah satu alasan dilakukan verifikasi," kata dia di Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Ilham mengatakan, petugas di KPU memperhatikan secara teliti setiap caleg. Seluruh berkas akan diverifikasi kelengkapan serta keabsahannya. Saat ini proses itupun masih berlangsung.
"Ini lagi kami cek soal administrasinya seperti ijazahnya dan lainnya, termasuk salah satunya juga tentang mantan napi korupsi tersebut," ujar dia.
Khusus memverifikasi status hukum Caleg, lanjut Ilham, ada pihak-pihak yang bersedia membantu. "Kami sudah menyurati kpk dan ma, dan sekarang sudah bisa online, namanya siapa langsung bisa dicari melalui online," ujar dia.
Dia meyakini seleksi ketat ini bakal meminimalisir adanya bakal caleg mantan Napi kasus koruptor yang lolos ke tahap selanjutnya.
"Semoga ya doain aja (tidak kecolongan)," ungkap dia.
Ilham menyampaikan, mantan napi koruptor yang terpilih menjadi legislatif tak mungkin tenang karena masyakarat statusnya bisa saja dibatalkan.
"Ya bisa saja (dibatalkan), jika ada yang menggugat terkait keberadaannya menjadi anggota DPR. Kami kan juga memberikan kesempatan untuk masyarakat untuk melaporkan, nah ini juga cara kami untuk membuat mantan koruptor tidak bisa menjadi calon," dia menandaskan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur
Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaPenggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong
Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin Janjikan Usaha Ternak Telur Kembali Dikelola Rakyat
Problematika kian pelik dan hanya bisa diatasi dengan cara memberantas mafia penjual telur.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyesalan Gubernur Malut usai jadi Tersangka Korupsi: Saya Minta Maaf, Ini Risiko Jabatan
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meminta maaf setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaEmpat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca Selengkapnya