Bawaslu sindir parpol yang daftarkan eks napi korupsi sebagai caleg
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai partai politik belum sepenuhnya menjalankan pakta integritas yang telah ditandatangani mereka. Ini terkait penemuan KPU terhadap lima orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR yang merupakan eks narapidana korupsi.
"Ya ini membuktikan partai tak sepenuhnya menjalankan pakta integritasnya," ucap Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (24/7).
Menurut Afif, parpol seharusnya mematuhi kesepakatan yang tertuang dalam pakta integritas, termasuk tidak mencalonkan bacaleg seorang mantan terpidana korupsi. Maka, dia meyakini tak akan ada bacaleg eks napi korupsi yang didaftarkan.
"Harusnya kalau mereka mematuhi pakta itegritas maka tak ada caleg mantan narapidana koruptor," ujar Afif.
Hingga saat ini, pada tingkat pendaftaran DPR, KPU telah menemukan lima orang bacaleg eks napi korupsi. Namun Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan, dalam tahapan pemilu 2019 yang masih panjang, tidak menutup kemungkinan ditemukannya lagi bacaleg yang merupakan eks napi korupsi.
"Tapi untuk DPRD Provinsi Kabupaten Kota, teman-teman terus bekerja. beberapa sudah langsung di TMS (Tidak memenuhi syarat) kan dikembalikan ke parpol untuk diganti," ucap dia menegaskan.
"Pada setiap tahapan kita bisa mengeksekusi jika ditemukan mantan napi korupsi. Bahkan apabila sudah sampai tahapan penetapan DCT (daftar calon tetap) bisa dieksekusi," tambahnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya