KPK apresiasi langkah KPU diskualifikasi 5 bacaleg eks napi korupsi
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi lima bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR yang terindikasi sebagai mantan narapidana korupsi. Sikap KPU disambut baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sangat bagus, anggota legislatif yang kualitasnya bagus harus kita ke depankan," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/7).
Agus berpendapat, lima Bacaleg yang dimentahkan KPU adalah mereka yang gagal dalam hal integritas. Karenanya, Agus sepakat sepatutnya nama-nama tersebut diganti.
"Jadi sudah gagal dalam hal integritas, saya setuju diganti," jelas dia.
Pada jumpa pers Komisi Pemilihan Umum (KPU), lima orang Bacaleg DPR RI yang didaftarkan partai politik merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Karenanya, sesuai PKPU, mereka langsung tidak diloloskan dalam tahap proses administrasi awal oleh KPU.
"Berdasarkan dokumen yang disampaikan partai politik, KPU menemukan lima bakal calon anggota legislatif yang pernah terkena tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Sabtu 21 Juli 2018.
Meski tidak menyebut nama dan partai mana kelima Bacaleg tersebut, KPU memberi kesempatan pada partai terkait untuk mengganti bakal caleg tersebut selama masa perbaikan, yakni 22-31 Juli 2018.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya