LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Soal RKUHP, JK minta KPK kirim surat protes ke DPR bukan Jokowi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dicabut dari revisi UU KUHP. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, seharusnya KPK mengirim surat ke DPR bukan Jokowi.

2018-06-02 20:23:39
Revisi KUHP
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dicabut dari revisi UU KUHP. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, seharusnya KPK mengirim surat ke DPR bukan Jokowi.

"Wajibnya (menyurati) ke DPR," kata Kalla usai menghadiri acara buka puasa bersama di kediaman Chairul Tanjung di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6).

Kalla menjelaskan, yang merevisi UU KUHP adalah DPR. Dengan demikian, DPR lah yang memiliki kewenangan untuk mencabut pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

Advertisement

"Itu kewenangan DPR lah jangan Presiden lagi. Itu kan dibahas di DPR, kewenangannya DPR bukan Presiden," ujarnya.

Pada Selasa (29/5), Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan alasan mengirim surat kepada Kepala Negara. KPK menilai masuknya pasal-pasal tindak pidana khusus, termasuk korupsi dalam RUU KUHP bisa memperlemah pemberantasan korupsi.

"Saya kira masyarakat Indonesia sebagai korban dari kejahatan korupsi ini akan mendukung jika Presiden berupaya melawan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi dan sekaligus diharapkan Presiden juga memimpin penguatan pemberantasan korupsi yang salah satu caranya adalah membuat aturan yang lebih keras pada koruptor melalui revisi UU Tipikor yang ada saat ini," ujar Febri.

Advertisement

Febri menambahkan, KPK telah melakukan kajian mendalam terkait RUU KUHP. Mereka melibatkan sejumlah guru besar, ahli dan praktisi hukum di beberapa universitas.

"Ada kekhawatiran yang tinggi jika RUU KUHP dipaksakan pengesahannya dalam kondisi saat ini. Kita tidak bisa membayangkan ke depan bagaimana risiko terhadap pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya," katanya.

Baca juga:
Minta Presiden tolak tipikor masuk revisi KUHP, KPK dinilai membangkang
Politisi Nasdem nilai KPK tak etis pengaruhi Presiden tolak tipikor masuk revisi KUHP
Panja klaim pembahasan RKUHP nyaris 100 persen, sudah selesai 700 pasal
Komisi III: Draf RKHUP sudah disusun sejak 40 tahun lalu
Fahri Hamzah sebut KPK akibat dari UU, tak berhak tolak RKUHP
Ini pasal-pasal yang diusulkan pemerintah untuk diubah di revisi KUHP
JK yakin RKUHP selesai sebelum HUT RI ke-73

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.