Soal deponering, PDIP ingatkan Jokowi jangan intervensi hukum
PDIP minta kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diteruskan ke pengadilan buat buktikan ada tidaknya kriminalisasi.
Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan ingatkan Presiden Jokowi jangan intervensi proses penegakan hukum. Hal tersebut terkait rencana Jaksa Agung HM Prasetyo yang mewacanakan akan memberikan deponering pada mantan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Itu mungkin karena opini yang dibangun sedemikian rupa seakan-akan terjadi kriminalisasi kan, dan Presiden Jokowi terganggu mungkin dengan itu. Padahal itu seharusnya presiden tidak boleh intervensi soal penegakan hukum," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).
Trimedya juga menjelaskan bahwa dalam pertemuan seluruh fraksi, ada keinginan untuk berkonsultasi secara langsung kepada presiden. Tujuannya untuk mengingatkan kembali bagaimana mekanisme dan keperluan deponering.
"Kami mengusulkan pimpinan DPR mengadakan rapat konsultasi dengan presiden. Kalau presiden seakan-akan menggiring sebuah ini, ya enggak mau ngambil repot," ujarnya.
Menurut wakil ketua komisi III DPR ini, seharusnya kasus kedua orang itu dilanjutkan ke tahap pengadilan. Dengan begitu akan terlihat siapa yang sebenarnya salah, apa benar ada kriminalisasi.
"Nah kalau dianggap kriminalisasi, dilakukan oleh kepolisian, katakanlah Kejaksaan, dibuktikan di pengadilan saja, cuma kan opini yang dibangun sedemikian rupa seakan-akan kriminalisasi," tuturnya.
Baca juga:
Anggota Komisi III minta Jokowi bersikap soal deponering AS dan BW
Johan Budi tak tegas sebut deponering Samad & BW perintah Jokowi
Ketua Komisi III: 10 Fraksi di DPR tolak deponering BW dan AS
Soal deponering, PDIP ingatkan Jokowi jangan intervensi hukum
DPR menolak, Prasetyo tegaskan deponering Samad & BW hak Jaksa Agung