Johan Budi tak tegas sebut deponering Samad & BW perintah Jokowi
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo berencana menghentikan atau deponering kasus yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Langkah tersebut terungkap setelah Jaksa Agung melayangkan surat ke pimpinan DPR guna meminta lembaga legislatif mempertimbangkan rencana itu.
Wacana ini muncul tak lama setelah Presiden Joko Widodo memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Istana Kepresidenan, Kamis (4/2). Saat itu Presiden Jokowi memerintahkan Jaksa Agung Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin untuk menyelesaikan kasus yang membelit mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Juru bicara Kepresidenan Johan Budi malu-malu menyebut bahwa wacana deponering datang langsung dari Presiden Jokowi. "Itu diserahkan ke Jaksa Agung. Salah satu opsi itu kan ya deponering. Deponering itu kewenangan Jaksa Agung," ujar Johan di Istana Kepresidenan, Jumat (11/2).
Dia hanya menegaskan bahwa Presiden meminta kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Abraham Samad dan kasus dugaan pengarahan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang menjerat Bambang Widjojanto, agar segera diselesaikan.
Untuk teknisnya, diserahkan sepenuhnya pada Jaksa Agung Prasetyo. "Perintah presiden itu segera selesaikan perkara ini sesuai koridor hukum. Teknisnya tanya Jaksa Agung," ucapnya.
Terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga enggan mengomentari wacana Jaksa Agung mengesampingkan kasus Samad dan BW. "Jangan tanya saya," singkatnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menuturkan, Jaksa Agung meminta pertimbangan DPR untuk mengambil kebijakan deponering atas kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. "Mereka meminta pertimbangan pemberian deponering. Minggu depan kita akan panggil jaksa agung untuk urusan ini," kata Desmond.
Dia mengaku sudah mempersiapkan beberapa catatan untuk menjawab permintaan Prasetyo. Dia hanya mengingatkan Jaksa Agung, persyaratan utama yang harus terpenuhi untuk memberikan deponering adalah unsur demi kepentingan umum.
"Kami meminta Jaksa Agung harus bisa menjelaskan korelasi dan relevansi antara perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan unsur kepentingan umum," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaWajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi menyebut, bahwa hal itu adalah urusan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaJokowi juga mengingatkan agar penyaluran bansos dipantau ketat supaya tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaMomen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).
Baca SelengkapnyaJokowi menuturkan bantuan pangan dilanjutkan apabila anggaran tercukupi.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaAlasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca Selengkapnya